Sejumlah kendaraan terparkir di Pasar Srimangunan Sampang. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)
SAMPANG || KLIKMADURA – Polemik retribusi parkir kembali mencuat di area sebelah selatan Pasar Sri Mangunan, Kabupaten Sampang. Sejumlah pengguna sepeda motor mengaku telah bayar parkir, tetapi tidak mendapatkan karcis sebagai bukti pembayaran.
Persoalan tersebut menjadi sorotan lantaran karcis parkir bukan sekadar tanda bukti pembayaran. Karcis merupakan bagian dari sistem pengendalian pungutan retribusi nan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sampang.
Ketika masyarakat bayar tetapi tidak memperoleh karcis, muncul pertanyaan mengenai pencatatan pungutan tersebut. Sebab, jumlah karcis nan didistribusikan dan digunakan semestinya dapat menjadi salah satu instrumen pencocokan dengan penerimaan retribusi nan disetorkan kepada pemerintah daerah.
Persoalan ini juga bukan kali pertama terjadi. Dishub Sampang sebelumnya disebut telah memberikan teguran pada Februari lalu. Namun, praktik serupa kembali ditemukan di letak nan sama.
Kabid Perhubungan Darat Dishub Sampang, Hotib, menegaskan bahwa pemberian karcis merupakan tanggungjawab petugas parkir kepada masyarakat nan telah bayar retribusi.
“Nanti kita tegur lagi, untuk karcis wajib diberikan ke pengguna parkir, Mas,” kata Hotib, Jumat (21/8/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pemberian karcis belum sepenuhnya tuntas meski sebelumnya telah dilakukan peneguran. Untuk saat ini, langkah nan disiapkan Dishub kembali berupa teguran kepada pengelola alias petugas parkir.
DPRD Sampang Belum Bersuara
Di sisi lain, kegunaan pengawasan DPRD Kabupaten Sampang terhadap pengelolaan retribusi parkir ikut menjadi sorotan.
Anggota Komisi III DPRD Sampang, Baihaki, belum memberikan tanggapan ketika dimintai sikap mengenai persoalan tersebut. Konfirmasi nan disampaikan mencakup pengawasan terhadap pengelolaan retribusi parkir, termasuk kesesuaian jumlah kendaraan, penggunaan karcis hingga setoran retribusi dari titik parkir kepada pemerintah daerah.
Namun, hingga buletin ini ditulis, legislator dari Fraksi PKB tersebut belum memberikan tanggapan.
Pemerhati PAD Kabupaten Sampang, Said Abdullah, meminta DPRD tidak hanya mengandalkan nomor penerimaan nan tercantum dalam laporan pemerintah daerah.
“Ini duit masyarakat dan menyangkut PAD. DPRD jangan hanya memandang nomor realisasi di atas laporan, coba turun dan cocokkan jumlah kendaraan, karcis nan digunakan dan setoran dari titik-titik parkir. Dari situ bakal terlihat apakah sistem pengelolaannya sudah melangkah dengan betul alias tetap mempunyai celah,” kata Said.
Menurutnya, persoalan karcis tidak bisa dianggap sekadar masalah teknis petugas parkir. Karcis berangkaian langsung dengan sistem kontrol terhadap duit nan dibayarkan masyarakat.
“Kalau karcis memang diwajibkan, maka setiap masyarakat nan bayar parkir kudu mendapatkannya. Kalau sudah pernah ditegur tetapi kembali terjadi, berfaedah nan kudu dievaluasi bukan hanya petugas parkirnya, tetapi juga sistem pengawasannya,” ujarnya.
Said meminta pemerintah wilayah melakukan pencocokan antara info penerimaan retribusi dengan kondisi aktual di lapangan. Pengawasan, kata dia, kudu bisa menelusuri alur pungutan sejak masyarakat bayar hingga duit tersebut tercatat sebagai penerimaan daerah.
“Jangan sampai masyarakat rutin membayar, tetapi kontrol terhadap duit nan dipungut justru lemah. Harus bisa dibuktikan berapa karcis nan didistribusikan, berapa nan terpakai, berapa penerimaan setiap titik parkir dan berapa nan betul-betul disetorkan ke daerah,” katanya.
Teguran Berulang, Efektivitas Pengawasan Dipertanyakan
Said juga menilai peneguran berulang perlu dievaluasi andaikan tidak bisa menghentikan persoalan nan sama.
“Kalau teguran pertama tidak efektif kemudian hanya ditegur lagi, sampai kapan pola seperti ini dibiarkan? Pemerintah kudu berani melakukan pertimbangan dan memberikan tindakan sesuai patokan andaikan ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Menurut dia, persoalan tersebut pada akhirnya bukan hanya mengenai apakah masyarakat mendapatkan tiket parkir. Lebih jauh, perihal itu menyangkut transparansi pungutan, pencatatan penerimaan dan kepastian duit retribusi masuk sebagai PAD.
Karena itu, DPRD Sampang dinilai perlu menjalankan kegunaan pengawasan secara langsung dengan membandingkan kondisi lapangan dengan info penerimaan retribusi.
Hingga kini, Dishub Sampang kembali menjanjikan teguran setelah menemukan praktik pengguna parkir tidak memperoleh karcis. Sementara DPRD Sampang belum memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan nan bakal dilakukan.
Temuan berulang tersebut membikin efektivitas pengelolaan retribusi parkir di Sampang kembali dipertanyakan, terutama dalam memastikan setiap pungutan nan dibayarkan masyarakat tercatat dan masuk ke kas wilayah sesuai ketentuan. (ali/nda)

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·