JAKARTA,KORANMADURA.COM — Pengamat Hukum dan Pembangunan Dr. Shri Hardjuno Wiwoho berbareng ahli ekonomi Prof. Gunawan Sumodiningrat menerbitkan policy brief berjudul Asset Recovery untuk Pembangunan Nasional pada Senin (17/8/2026), di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset.
Gagasan tersebut menempatkan pemulihan aset tidak hanya sebagai bagian dari penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya mengembalikan kekayaan nan lenyap akibat tindak pidana kepada kegunaan ekonomi dan sosial nan sah.
Dalam policy brief tersebut, Hardjuno dan Gunawan menilai pembahasan RUU Perampasan Aset tidak cukup berakhir pada gimana negara mengambil kembali kekayaan hasil kejahatan.
Persoalan berikutnya nan tidak kalah krusial adalah memastikan aset nan telah dipulihkan dikelola secara legal, transparan, akuntabel, dan produktif agar manfaatnya dapat kembali kepada masyarakat.
“Asset recovery bukan langkah negara membiayai pembangunan dari kejahatan, melainkan langkah negara mengembalikan kekayaan nan lenyap akibat kejahatan kepada kegunaan pembangunan nan sah,” demikian tesis utama Hardjuno dan Gunawan dalam policy brief tersebut.
Keduanya membedakan secara tegas tiga tahapan dalam proses tersebut.
Perampasan aset merupakan instrumen penegakan hukum. Asset recovery merupakan proses menelusuri, mengamankan, dan mengembalikan kekayaan kepada pihak nan secara norma berhak. Setelah aset berada dalam penguasaan nan sah, pengelolaan menjadi tahap untuk mengubah kekayaan tersebut menjadi faedah ekonomi maupun sosial.
Hardjuno dan Gunawan menekankan aset hasil perampasan tidak otomatis dapat dianggap sebagai biaya pembangunan.
Aset nan dipulihkan dapat berbentuk tanah, bangunan, kendaraan, saham, perusahaan, maupun corak kekayaan lainnya.
Aset baru dapat memperkuat pembiayaan pembangunan andaikan melalui sistem norma dan pengelolaan nan sah menghasilkan penerimaan negara alias faedah ekonomi nan dapat digunakan sesuai ketentuan finansial negara.
Karena itu, andaikan pengelolaan aset menghasilkan penerimaan negara, seluruh penerimaan tersebut kudu masuk melalui sistem finansial negara dan penganggaran resmi.
Menurut mereka, prinsip itu krusial untuk menjaga disiplin fiskal dan akuntabilitas sekaligus mencegah munculnya “kantong dana” baru nan minim pengawasan publik dan DPR.
Policy brief itu juga memberi perhatian pada akibat penyalahgunaan kewenangan. Hardjuno dan Gunawan menilai penguatan keahlian negara dalam memulihkan aset kudu diikuti pembatasan kewenangan dan sistem pengawasan nan kuat, terutama dalam penerapan non-conviction based asset forfeiture (NCB), ialah sistem nan membuka kemungkinan perampasan aset tanpa putusan pidana dalam keadaan tertentu.
Menurut mereka, RUU perlu memberikan kepastian mengenai standar pembuktian, sistem keberatan bagi pihak nan asetnya dirampas, perlindungan terhadap pihak ketiga nan beritikad baik, norma aktivitas nan digunakan, hingga audit dan pengawasan independen terhadap lembaga pengelola aset.
Sebagai pembanding, policy brief tersebut mencatat Amerika Serikat menerapkan civil forfeiture in rem, ialah tindakan norma terhadap aset nan dapat melangkah terpisah dari proses pidana. Inggris, melalui Proceeds of Crime Act 2002 dan Criminal Finances Act 2017, mengenal Unexplained Wealth Order (UWO), instrumen investigasi untuk meminta penjelasan mengenai asal-usul aset tertentu. Pengalaman beragam yurisdiksi itu dinilai dapat menjadi pelajaran, tetapi tidak untuk diadopsi secara mekanis ke dalam sistem norma Indonesia.
Dalam pendapat nan mereka tawarkan, pengelolaan aset hasil perampasan ditempatkan dalam kerangka Ekonomi Pancasila. Kekayaan nan sukses dipulihkan negara dinilai kudu dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat dan tidak boleh menghasilkan konsentrasi faedah pada golongan tertentu.
Pemanfaatannya juga perlu diarahkan pada penguatan kapabilitas produktif jangka panjang, seperti pendidikan, kesehatan, prasarana produktif, teknologi, serta penguatan ekonomi masyarakat, bukan semata-mata untuk membiayai konsumsi sesaat.
Hardjuno dan Gunawan mengusulkan lima agenda dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, ialah kepastian norma NCB, kreasi dan pengawasan kelembagaan, integrasi penerimaan hasil pengelolaan aset ke sistem APBN, pengharmonisan NCB dengan sistem norma Indonesia, serta ketepatan nomenklatur regulasi.
RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 sebagai usul inisiatif DPR RI.
Hardjuno dan Gunawan menilai momentum pembahasannya perlu digunakan bukan hanya untuk memperkuat keahlian negara mengambil kembali hasil kejahatan, tetapi juga membangun tata kelola nan memastikan kekayaan nan sukses dipulihkan kembali kepada kegunaan ekonomi dan sosial nan sah serta memberi faedah bagi pembangunan nasional. (LEX)

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·