Pengendara saat antri di tempat parkir RSUD Smart Pamekasan. (MOH. IQBALUL KUAVEI MZ / KLIKMADURA)
PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pamekasan dari sektor parkir mencapai Rp4,4 miliar hingga pertengahan Oktober 2026. Capaian tersebut setara 82 persen dari sasaran tahunan sebesar Rp5 miliar, sehingga tetap menyisakan sekitar Rp600 juta nan kudu dikejar hingga akhir tahun.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pamekasan, Mohammad Yusuf Wibiseno, mengatakan pihaknya tetap mempunyai waktu sekitar dua separuh bulan untuk memenuhi sasaran tersebut. Dia optimistis sasaran PAD parkir dapat tercapai melalui optimasi pemungutan retribusi di sejumlah titik nan telah ditetapkan.
“Alhamdulillah, pada pertengahan bulan Oktober ini posisi capaian sudah di nomor 82 persen alias sekitar Rp4,4 miliar dari sasaran Rp5 miliar,” katanya, Selasa (20/10/2026).
Mantan Kepala Satpol PP Pamekasan itu menegaskan, pihaknya bakal memaksimalkan penarikan retribusi parkir agar sasaran pendapatan hingga akhir 2026 bisa terealisasi. Upaya tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan pemungutan di seluruh letak parkir nan menjadi kewenangan Dishub.
“Kita tetap optimis PAD parkir tercapai, retribusi dari semua titik letak bakal dimaksimalkan sebisa mungkin,” ujarnya.
Dalam pengelolaannya, Dishub Pamekasan membagi sumber retribusi parkir menjadi tiga kategori, ialah parkir khusus, parkir tepi jalan umum (TJU), dan parkir berlangganan. Ketiganya mempunyai letak serta sistem pemungutan nan berbeda.
Parkir unik berada di sejumlah lokasi, seperti rumah sakit dan pasar tradisional. Sementara itu, parkir tepi jalan umum mencakup area bahu dan tepi jalan, sedangkan parkir berlangganan berangkaian dengan jasa nan berada di Samsat.
“Secara rinci, terdapat 14 titik parkir unik dan 132 titik parkir tepi jalan umum nan tersebar di beragam wilayah, sedangkan parkir berlangganan ada satu,” ucapnya.
Dari sejumlah letak pemungutan retribusi tersebut, RSUD Smart Pamekasan menjadi salah satu penyumbang PAD parkir terbesar. Pendapatan dari letak itu diperkirakan mencapai Rp50 juta setiap bulan.
“Tentunya, PAD dari sektor parkir tertinggi di RSUD Smart, per bulan diperkirakan mencapai Rp50 juta,” tuturnya.
Untuk mengantisipasi potensi kebocoran retribusi, terutama lantaran pemungutan PAD parkir tetap menggunakan karcis manual, Yusuf mengaku telah menerapkan pengawasan melalui pencatatan setoran secara terperinci. Langkah tersebut dilakukan untuk memantau kesesuaian antara penerimaan retribusi dan laporan petugas di lapangan.
Menurutnya, setiap petugas wajib melaporkan jumlah setoran, nomor seri karcis, serta jumlah kendaraan berasas jenisnya, baik roda dua maupun roda empat. Pencatatan itu diharapkan dapat membantu meminimalkan potensi kekeliruan maupun kebocoran penerimaan.
“Setiap petugas menyetorkan retribusi secara rinci, mulai dari jumlah kendaraan hingga pencatatan nomor seri karcis. Dengan langkah itu, potensi kekeliruan alias kebocoran di lapangan dapat diminimalkan,” tandasnya. (ibl/nda).

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·