KABAR MADURA | Pemerintah Kecamatan Burneh, Bangkalan, berbareng kepolisian memperketat pengawasan terhadap warung remang-remang di sekitar pintu masuk instansi Patroli Jalan Raya (PJR), Jalan Raya Tangkel.
Langkah itu dilakukan menyusul keluhan masyarakat mengenai aktivitas musik hingga larut malam, keberadaan pemandu lagu, serta temuan minuman keras (miras) di sejumlah warung.
Camat Burneh, Erwin Yoesoef, mengatakan, pihaknya berbareng Polsek Burneh telah menggelar operasi pada Minggu awal hari (18/10/2026). Dalam operasi nan berjalan sekitar pukul 00.10 WIB itu, petugas mendapati sekitar tujuh wanita nan diduga menjadi pemandu lagu di salah satu warung.
Petugas juga menemukan sejumlah orang sedang mengonsumsi miras. Pemilik warung mengaku tidak menyediakan pemandu lagu maupun menjual miras. Namun, berasas keterangan orang nan mengonsumsi minuman tersebut, miras dibeli dari luar warung.
“Memang kedapatan di sana ada pemandu lagu dan juga miras,” ujarnya, Senin (19/10/2026).
Menurut Erwin, petugas langsung meminta orang nan mengonsumsi miras untuk membuang minuman itu di hadapan petugas. Sementara itu, identitas para wanita nan ditemukan di letak turut didata. Dia menyebut, para wanita tersebut merupakan penduduk original Bangkalan.
Erwin menegaskan, operasi itu bukan bermaksud menghalangi masyarakat menjalankan upaya warung kopi. Namun, setiap aktivitas upaya kudu tetap mematuhi batas dan ketentuan nan berlaku, terutama agar tidak mengganggu ketertiban lingkungan.
“Kami bukan menghalangi masyarakat untuk berupaya menjual kopi. Silakan menjual kopi, tetapi tetap kudu ada batasannya,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, salah satu keluhan penduduk berangkaian dengan bunyi musik nan dilaporkan tetap terdengar hingga pukul 01.00-02.00 WIB. Sebab itu, pengelola warung telah diinstruksikan untuk menghentikan seluruh aktivitas paling lambat pukul 23.00 WIB.
Selain membatasi jam operasional, Erwin menegaskan, keberadaan pemandu lagu dan aktivitas nan berangkaian dengan miras tidak diperbolehkan di letak tersebut. Larangan itu bertindak tanpa pengecualian waktu.
“Kita sudah menginstruksikan kepada pemilik warung, maksimal pukul 23.00 WIB sudah tidak boleh ada aktivitas. Tidak boleh ada wanita pemandu lagu, apalagi miras,” tegasnya.
Erwin menambahkan, pihak kecamatan telah berkomitmen berbareng Kapolsek Burneh untuk kembali menggelar operasi. Jika pelanggaran serupa tetap ditemukan, petugas bakal mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan nan berlaku.
Bahkan, pihaknya membuka kemungkinan berkoordinasi dengan lembaga mengenai untuk menutup warung secara permanen andaikan pengelola tetap mengabaikan peringatan nan telah diberikan.
“Kalau tetap membandel, terpaksa kita bakal berkoordinasi dengan lembaga terkait. Kalau tetap tidak mematuhi, bakal kita tutup permanen,” pungkasnya. (fik/zul)

56 menit yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·