Pengendara melintas di depan gedung APHT di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. (YUSRIL/KLIK MADURA)
PAMEKASAN || KLIKMADURA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan mendesak pemerintah wilayah segera mengoperasikan Anjungan Pengolahan Hasil Tembakau (APHT) di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan.
Desakan tersebut muncul setelah gedung gedung belum difungsikan selama kurang lebih lima tahun sejak dibangun tahun 2022. Padahal, pembangunan APHT telah menyerap anggaran lebih dari Rp11 miliar nan berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Salman Al Farisi meminta pemerintah wilayah tidak lagi menunda pengoperasian APHT.
Menurutnya, DPRD telah memandang langsung kondisi gedung tersebut melalui inspeksi mendadak (sidak) sekitar empat bulan lalu. Hasilnya, gedung dinilai sudah siap untuk digunakan.
“Empat bulan lampau Komisi II sidak ke letak APHT. Bangunan sudah siap untuk dilakukan pekerjaan, tidak ada argumen untuk tidak difungsikan,” katanya.
Politisi dari partai bulan bintang itu meminta seluruh persoalan nan berangkaian dengan perizinan maupun manajemen segera diselesaikan oleh organisasi perangkat wilayah (OPD) terkait.
“Urusan perizinan alias manajemen lain, OPD mengenai kudu segera menyelesaikan,” ucapnya.
Salman juga menilai, penggunaan anggaran negara untuk pembangunan prasarana kudu diikuti dengan pemanfaatan nan jelas. Bahkan, akomodasi nan telah dibangun tidak boleh dibiarkan tanpa aktivitas.
Ia mengingatkan bahwa DPRD bakal lebih selektif dalam menyikapi pengajuan anggaran dari pemerintah wilayah andaikan program nan telah mendapatkan anggaran tidak dilaksanakan secara optimal.
“DPRD tidak lagi mau menyetujui permohonan anggaran apa pun jika bentuk pelaksanaannya lalai,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Muharram, sebelumnya menjelaskan bahwa APHT tetap menunggu sejumlah tahapan manajemen dan perizinan sebelum dapat dioperasikan.
Pemerintah wilayah tetap menunggu SK personil koperasi. Setelah SK tersebut terbit, bakal dilakukan pengajuan izin ke pemerintah provinsi, kemudian dilanjutkan dengan pengurusan izin Bea Cukai.
“Menunggu SK personil koperasi. Setelah SK itu keluar, perlu adanya pengajuan izin ke provinsi, setelah itu mengurus izin Bea Cukai, kemudian baru di-launching,” tandasnya. (ibl/nda).

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·