BANGKALAN, koranmadura.com – Pria nan mengaku sebagai Imam Mahdi di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, melaporkan Halimi atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Bangkalan, Rabu, 4 November 2026.
Baca: Figar Bantah Tuduhan Mengaku Imam Mahdi, Pilih Laporkan Balik Halimi
Laporan tersebut mendapat tanggapan dari kuasa norma Halimi, Jailani M. Sebelumnya, Halimi melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Figar atas dugaan penipuan nan disebut merugikan kliennya hingga Rp1,3 miliar.
Kuasa norma Halimi, Jailani M, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan laporan nan diajukan Figar. Menurutnya, laporan tersebut merupakan perihal nan biasa dalam proses hukum.
“Tapi jika kelak dia (Figar) terbukti bersalah, laporan itu bakal gugur dengan sendirinya,” ujarnya.
Terkait dugaan tindak pidana nan melibatkan ayah dan kakak Figar, Jailani menegaskan bahwa pihaknya melaporkan Figar lantaran diduga turut terlibat, bukan semata-mata lantaran Figar kudu bertanggung jawab atas perbuatan personil keluarganya.
“Meskipun nan melakukan langsung kakak dan ayahnya, tapi jika Figar terlibat, maka sudah sepatutnya dia bertanggung jawab,” tegasnya.
Jailani juga memastikan laporan nan diajukan kliennya bukan tanpa bukti. Pihaknya mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti serta saksi nan siap memberikan keterangan kepada penyidik.
“Nanti bakal sama-sama kita lihat prosesnya, apalagi saat ini kasusnya naik sidik, ini kan interogator memandang ada tindak pidana dalam kasus ini,” tutupnya. (MAHMUD/DIK)

3 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·