KABAR MADURA | Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak wanita berumur 16 tahun nan diduga melibatkan kakeknya sendiri menuai keprihatinan Anggota DPRD Bangkalan, Ambar Pramudya Wardani.
Dia mendesak agar penanganan perkara itu tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga memastikan keselamatan korban, pemulihan psikologis, serta pemenuhan hak-haknya secara berkelanjutan.
Ambar mengecam keras dugaan perbuatan tersebut. Menurutnya, kasus itu bukan sekadar persoalan tindak pidana, melainkan juga menyangkut pelanggaran kewenangan asasi manusia (HAM) dan perlindungan anak. Terlebih, terduga pelaku merupakan personil family nan semestinya menjadi bagian dari lingkungan paling kondusif bagi korban.
“Pastinya kami prihatin dan mengecam keras peristiwa nan terjadi. Ini persoalan sangat serius, tidak hanya menyangkut tindak pidana, tetapi juga pelanggaran terhadap kewenangan asasi manusia dan perlindungan anak,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).
Dia menilai, kasus itu menjadi peringatan bahwa lingkungan family tidak selalu menjamin keamanan anak andaikan pengawasan dan perlindungan tidak melangkah sebagaimana mestinya.
Menurut Ambar, korban tidak boleh dibebani kesalahan atas peristiwa nan dialaminya. Sebaliknya, penanganan kasus kudu berfokus pada perlindungan korban, pemenuhan kebutuhan kesehatan, pendampingan psikologis, serta penegakan norma nan adil.
“Korban ini tidak boleh disalahkan. Setelah kejadian, nan perlu diperhatikan adalah gimana korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, jasa kesehatan, dan keadilan secara hukum,” tegasnya.
Ambar menegaskan, pemerintah wilayah dan abdi negara penegak norma kudu datang secara nyata untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan nan memadai. Penanganan perkara juga kudu dilakukan secara ahli dengan mengutamakan keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Dia mengingatkan agar kepentingan korban tetap menjadi prioritas selama proses penanganan berlangsung. Menurutnya, segala corak intervensi nan berpotensi merugikan korban kudu dicegah agar proses norma melangkah sebagaimana mestinya.
“Bukan hanya menjadi peringatan bagi family dan masyarakat sekitar, pemerintah juga kudu datang secara nyata. Bukan sekadar memberikan pernyataan keprihatinan, tetapi abdi negara penegak norma perlu menangani perkara secara ahli dan memastikan perlindungan terhadap korban,” ungkapnya.
Sebagai satu-satunya wakil rakyat wanita di DPRD Bangkalan, Ambar menyatakan mempunyai tanggung jawab untuk menjalankan kegunaan pengawasan terhadap upaya perlindungan korban kekerasan seksual.
Dia juga mendorong agar jasa pengaduan dan pendampingan mudah diakses masyarakat, terutama anak dan wanita nan mengalami kekerasan alias tekanan dari lingkungan terdekat.
Menurut politisi Partai Gerindra itu, tidak semua korban mempunyai keberanian untuk menceritakan peristiwa nan dialaminya kepada keluarga. Kondisi itu semakin susah andaikan pihak nan semestinya menjadi pelindung justru diduga terlibat dalam kekerasan alias memberikan tekanan kepada korban.
“Karena itu, keberadaan saluran pengaduan nan kondusif dan dapat dipercaya menjadi kebutuhan penting. Korban kudu mempunyai akses untuk meminta pertolongan tanpa dihantui ketakutan bakal ancaman, stigma, maupun tekanan agar mencabut laporan,” ucapnya.
Selain itu, Ambar mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, kepolisian, tenaga kesehatan, sekolah, serta jasa perlindungan wanita dan anak. Sinergi lintas sektor dinilai krusial lantaran korban tetap berstatus pelajar dan memerlukan penanganan nan tidak hanya berorientasi pada proses hukum.
Menurutnya, pendampingan kudu dilakukan secara berkelanjutan. Perlindungan tidak boleh berakhir setelah laporan diterima alias ketika perhatian publik mulai berkurang. Korban tetap memerlukan support selama proses norma berlangsung, menjalani pemulihan psikologis, hingga kembali menjalani kehidupan sosial dan pendidikannya.
“Jangan sampai korban hanya mendapatkan perhatian ketika kasusnya sangat viral. Perlindungan kudu berkelanjutan, mulai dari proses norma hingga pemulihan korban dan reintegrasi sosialnya,” tandasnya. (fik/zul)

44 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·