KABAR MADURA | Enam tempat upaya di Pamekasan kembali menjadi sasaran penertiban pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat. Pada Sabtu malam (17/10/2026), enam tempat upaya itu disegel lantaran dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi. Beberapa di antaranya disinyalir pernah disegel pada 2023 dan 2024.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan, Munapik, mengatakan, penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut atas persoalan nan sebelumnya telah ditangani pemerintah daerah. Langkah itu juga merespons kejuaraan dari tokoh masyarakat (tomas) dan tokoh kepercayaan (toga) setempat.
Munapik menyadari, tempat upaya nan telah disegel berpotensi kembali beraksi tanpa mengikuti ketentuan nan berlaku. Namun, berasas perda tersebut, hukuman nan dapat diterapkan berupa penyegelan dan pendekatan persuasif.
“Potensi beraksi lagi sebagai manusia pasti ada. Sementara perdanya, (sanksinya) penyegelan dan pendekatan persuasuf,” ujarnya saat ditanya mengenai jenis hukuman nan bakal diberlakukan ketika tempat upaya beraksi lagi secara sepihak, Senin (19/10/2026).
Dia menjelaskan, persoalan nan menjadi dasar penertiban bukan semata-mata keberadaan kafe, restoran, alias penginapan nan dikelola oleh enam tempat upaya tersebut. Aduan tomas dan toga lebih mengarah pada aktivitas karaoke, terutama nan berjalan di ruangan tertutup alias berdinding dan menyediakan pemandu lagu alias lady companion (LC).
Menurutnya, karaoke nan berjalan di tempat terbuka dan tanpa LC tidak menjadi persoalan selama tetap sesuai ketentuan. Untuk mengantisipasi kemungkinan tempat upaya nan telah disegel kembali beroperasi, pihaknya juga terus mengintensifkan pengawasan langsung di lapangan.
“Ada nan izinnya izin kafe, alias resto, tapi tidak ada izin karaoke. Ada nan memang mempunyai izin karaoke family (terbuka), tapi malah tertutup alias berbilik. Karena memang untuk karaoke tertutup tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama mengatakan, penyegelan dilakukan dengan memasang tanda penutupan resmi di setiap lokasi. Langkah tersebut merupakan corak penegakan patokan terhadap tempat upaya nan tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun melanggar ketertiban umum.
“Kami mengimbau agar pelaku upaya mengetahui segala patokan nan berlaku,” tutupnya.
Adapun enam tempat upaya nan disegel meliputi Cafe Bintang di Jalan Stadion, Lawangan Daya; Kosan Moga Jaya di Jalan Gatot Koco, Kolpajung; Cafe King Wan’s di Kolpajung; Hotel & Resto Putri di Jalan Trunojoyo, Patemon; Cafe Kampung Kita di Jalan Wahid Hasyim, Lawangan Daya; serta Cafe Sambung Roso alias Mahera di Jalan Raya Pamekasan-Sumenep, Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu.
Berdasarkan info nan dihimpun, tiga tempat upaya nan pernah disegel sebelumnya adalah Moga Jaya, Cafe King Wan’s, dan Sambung Roso. (nur/zul)

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·