KABAR MADURA | SUMENEP – Advokat Sulaisi Abdurrazaq mengadukan seorang oknum polisi di Sumenep ke Polresta setempat atas dugaan penipuan. Sulaisi secara blak-blakan menyebut oknum tersebut adalah Edi Hermanto alias nan berkawan dipanggil Edo.
Sulaisi meminta support publik untuk mencari tahu keberadaan Edo lantaran diduga telah menipu kliennya dengan kerugian mencapai Rp100 juta. Menurut Sulaisi, oknum polisi tersebut telah diadukan ke Satreskrim Polresta Sumenep, Rabu (14/10/2026).
“Kalau ada polisi berjulukan Edi Hermanto, panggilannya Edo, jika tidak salah personil Polsek Gapura, beri tahu saya di mana orang ini. Orang ini sudah saya laporkan tadi mewakili pengguna saya ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana penipuan dalam kasus sabu-sabu,” kata Sulaisi kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
Tidak hanya ke Satreskrim, kata Sulaisi, Edo juga diadukan ke Propam Polresta Sumenep pada hari nan sama. “Selain dilaporkan ke Reskrim, saya laporkan juga ke Propam. Jadi, ini pekerjaan polisi, tapi menipu rakyat,” ujarnya.
Berdasarkan arsip pengaduan nan disampaikan ke Polresta Sumenep, Edi Hermanto (Edo) nan berkedudukan Aiptu diadukan oleh seorang wanita berjulukan Rusida, penduduk Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.
Pertemuan pengadu dengan teradu berasal saat pengadu menjenguk suaminya nan terjerat kasus narkotika jenis sabu-sabu di Rutan Polresta Sumenep.
Dalam arsip tersebut dikatakan bahwa Edo menjanjikan balasan ringan bagi suami pengadu. Namun, janji tersebut tidak gratis; Edo disebut meminta duit sebanyak Rp100 juta kepada Rusida untuk mengurus perkara suaminya agar bisa divonis di bawah dua tahun penjara.
Rusida awalnya tidak tertarik untuk mengurus perkara suaminya lantaran merasa tidak mempunyai keahlian finansial. Namun, Edo terus membujuk Rusida dengan janji balasan ringan. Edo berbareng seorang wanita nan diduga istrinya acapkali mendatangi rumah pengadu untuk membujuk dan merayu agar mau mengikuti skenario vonis ringan tersebut.
Hingga pada akhirnya, Rusida terpengaruh dan menyerahkan duit sebanyak Rp100 juta kepada Edo pada 11 Agustus 2026. Uang tersebut didapat Rusida dari hasil menggadaikan emas.
“Peristiwa penyerahan duit tersebut didukung oleh pengarsipan bukti foto tertanggal 11 Agustus 2026 sekitar pukul 16.42 WIB, disaksikan oleh pengadu serta ibu pengadu nan sedang terbaring lantaran diabetes,” tulis arsip pengaduan itu.
Namun, tuntutan jaksa dan vonis pengadil justru tidak sesuai dengan janji Edo, ialah di bawah dua tahun penjara. Suami pengadu justru dituntut kurang lebih enam tahun oleh jaksa dan pada akhirnya divonis balasan kurang lebih tiga tahun oleh hakim.
“Lalu, penasihat norma suami pengadu dari Posbakum di Pengadilan Negeri Sumenep menyampaikan kepada pengadu bahwa perkara tersebut tidak diurus sehingga dituntut enam tahun oleh Jaksa Penuntut Umum,” tulis kejuaraan tersebut.
“Sejak itulah pengadu syok dengan emosi terpukul dan baru menyadari bahwa selama ini pengadu rupanya telah ditipu oleh teradu. Pengadu tidak dapat tidur nyenyak dan hanya bisa menangis meratapi masalah berkali-kali nan menimpa pengadu dan suami,” tulisnya lagi.
Sejak saat itu, Edo langsung menghilang dan tidak lagi merespons upaya komunikasi pengadu. “Pengadu telah berupaya terus-menerus untuk menghubungi teradu, namun teradu tidak pernah merespons pengadu meskipun WhatsApp-nya aktif,” tuturnya.
Dalam kejuaraan tersebut, pengadu menyertakan sejumlah bukti, salah satunya foto teradu saat menerima duit dari pengadu.
Sulaisi dalam pernyataan terbuka menyampaikan bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk mengampuni teradu jika duit kliennya dikembalikan.
“Kalau duit kembali, insya Allah bisa diampuni. Kalau tidak dikembalikan, minta maaf, penjarakan saja. Biarkan saja meskipun polisi,” tegasnya.
Ia pun menantang Polresta Sumenep untuk berani bersikap tegas menindak anggotanya sendiri nan nakal. “Saya tunggu ketegasan Polres Sumenep terhadap anggotanya, baik Reskrim maupun Propam,” pungkas Sulaisi. (*)

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·