Hasil Audit BPK Temukan Pekerjaan Proyek Puskesmas Karang Penang Rp7,4 Miliar Tak Sesuai RAB

43 menit yang lalu 3

Warga berada di laman Puskesmas Karang Penang, Sampang. (ALI MUCHTAR / KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Proyek pembangunan Puskesmas Karang Penang, Kabupaten Sampang, senilai Rp7,4 miliar dari APBD 2025 masuk dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasil pemeriksaan menemukan adanya pekerjaan nan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Temuan tersebut berujung pada tanggungjawab pengembalian duit ke kas wilayah sebesar Rp5,5 juta. Nilai tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK terhadap pekerjaan proyek nan dinilai tidak sesuai dengan arsip anggaran.

Inspektur Inspektorat Sampang, Ariwibowo Sulistyo, mengatakan pemeriksaan terhadap proyek tersebut telah dilakukan BPK RI pada Maret 2026.

Karena objek nan sama sudah diperiksa BPK, Inspektorat Sampang tidak melakukan audit ulang terhadap proyek pembangunan akomodasi kesehatan tersebut.

“Sesuai etika audit, jika sudah ada tim audit dari lembaga lain melakukan audit, kami tidak bisa melakukan audit pada objek nan sama,” kata Ari, Senin (24/8/2026).

Menurut Ari, pemeriksaan BPK menemukan pekerjaan nan tidak sesuai dengan RAB. Atas temuan tersebut, pihak pelaksana diwajibkan mengembalikan duit sesuai nilai nan ditetapkan dalam hasil pemeriksaan.

“Hasil audit BPK memang sudah ada temuan. Salah satunya pekerjaan tidak sesuai dengan RAB. Sehingga, pihak pelaksana mesti melakukan pengembalian sesuai dengan hasil temuan tim BPK,” ujarnya.

Pengembalian duit sebesar Rp5,5 juta tersebut, kata Ari, telah disetorkan ke kas daerah.

Namun, persoalan proyek tidak berakhir pada temuan pekerjaan nan tidak sesuai RAB. Kondisi bentuk gedung Puskesmas Karang Penang juga menjadi perhatian Inspektorat setelah ditemukan sejumlah kerusakan.

Salah satunya terdapat pada bagian plafon bangunan.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Inspektorat Sampang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Sampang. Dinkes KB kemudian diminta menegur pihak ketiga agar melakukan pemeliharaan terhadap gedung sesuai tanggung jawabnya.

“Selama dilakukan pemeliharaan, juga kami awasi dengan ketat,” tegas Ari.

Masa pemeliharaan proyek tersebut sekarang telah berakhir. Kendati demikian, pihak ketiga disebut tetap menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab andaikan kembali ditemukan kerusakan pada bangunan.

Ari mengatakan, pengecekan berbareng bakal dilakukan andaikan kerusakan berkembang ke bagian lain.

“Mereka (pihak ketiga) tetap mau bertanggung jawab. Jika kerusakannya merembet ke mana-mana, kami bakal turun bersama-sama dengan Dinkes dan pihak ketiga untuk melakukan pengecekan aspek penyebab kerusakan,” terangnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinkes KB Sampang, Dwi Herlinda Lusi Harini, belum memberikan keterangan mengenai hasil pemeriksaan BPK terhadap proyek pembangunan Puskesmas Karang Penang. Saat dihubungi, nan berkepentingan belum memberikan respons.

Dengan nilai proyek mencapai Rp7,4 miliar, pembangunan Puskesmas Karang Penang sekarang menyisakan dua catatan. Pertama, temuan pekerjaan nan tidak sesuai RAB dan berujung pada pengembalian Rp5,5 juta ke kas daerah.

Kedua, persoalan kondisi bentuk gedung nan tetap menjadi perhatian Inspektorat Sampang, meski masa pemeliharaan proyek telah berakhir. (ali/nda)

Selengkapnya