Gaji ASN Lewat KDKMP, DPRD Pamekasan Minta Jangan Timbulkan Keresahan

1 jam yang lalu 1

KABAR MADURA | Wacana penyaluran penghasilan aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mendapat perhatian DPRD Pamekasan. Rencana tersebut dinilai perlu didukung sistem nan matang, izin nan jelas, serta sistem nan tepat agar penerapannya tidak menimbulkan keresahan di kalangan ASN.

Ketua Fraksi DPRD Pamekasan, Moh. Faridi, mengatakan, sistem penggajian pada prinsipnya kudu dirancang dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan bagi para ASN. Menurutnya, wacana itu dapat diterapkan selama sistem nan disiapkan melangkah dengan baik dan tidak mengganggu aktivitas maupun keahlian aparatur.

“Sistem penggajian itu butuh sistem nan bagus. Selama sistemnya baik dan tidak menimbulkan keresahan di tingkat ASN, itu sah-sah saja,” ujarnya, Selasa (20/10/2026).

Meski demikian, Faridi menekankan pentingnya kejelasan izin sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Pemerintah daerah, kata dia, tetap perlu menunggu petunjuk penyelenggaraan (juklak), petunjuk teknis (juknis), serta sistem lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan itu juga mengingatkan agar penerapan kebijakan tersebut tidak menghalang ASN dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Menurutnya, kesiapan sistem, fasilitas, dan sumber daya manusia (SDM) menjadi perihal krusial nan kudu dipastikan sebelum penyaluran penghasilan melalui KDKMP direalisasikan.

“Kita mau ASN bekerja dengan baik dan bekerja totalitas. Jika kelak pengalihan ini justru menjadi gangguan bagi ASN, kita malah cemas mengganggu keahlian ASN. Tapi jika sekiranya sistem sudah siap semua, akomodasi dan SDM juga sudah siap, tentu kita bakal jalankan dengan baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan, Sahurl Munir, mengungkapkan bahwa pihaknya hingga sekarang belum menerima surat info maupun petunjuk teknis dari pemerintah pusat mengenai rencana penyaluran penghasilan ASN melalui KDKMP.

“Belum ada izin mengenai perihal tersebut,” tuturnya.

Untuk diketahui, wacana penyaluran penghasilan ASN melalui KDKMP merupakan bagian dari upaya Kementerian Koperasi (Kemenkop) memperluas jasa koperasi, khususnya di bagian keuangan. Dalam siaran pers beberapa waktu lalu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan rencana penyaluran penghasilan ASN melalui KDKMP bakal direalisasikan pada 2026.

Namun, hingga saat ini, kebijakan tersebut tetap menunggu izin resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar penyelenggaraan penyaluran penghasilan ASN melalui KDKMP. (nur/zul)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0