Dua Kali Setubuhi Anak Kandung hingga Melahirkan, Ayah di Pamekasan Diamankan Polisi

1 jam yang lalu 2

SI, laki-laki bejat nan diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya digelandang di Mapolres Pamekasan. (MOH. IQBALUL KHAVEI MZ / KLIKMADURA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Satreskrim Polres Pamekasan mobilitas sigap mengamankan laki-laki berinisial SI (45) nan diduga melakukan tindakan bejat terhadap anak kandungnya sendiri.

Pria berkulit hitam itu diduga menyetubuhi anak kandungnya berinisial SAJ hingga dua kali. Akibatnya, korban nan tetap berumur 13 tahun mengandung dan melahirkan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, tindakan pertama terjadi pada awal 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, kondisi rumah korban sedang sunyi dan gelap.

Terduga pelaku masuk ke bilik korban, kemudian berebahan di samping korban sebelum akhirnya melakukan pemerkosaan.

“Kondisi rumah sunyi dan gelap, pelaku tiba-tiba masuk bilik dan berebahan di samping korban hingga akhirnya melakukan pemerkosaan,” katanya saat konvensi pres di laman Satreskrim Polres Pamekasan, Kamis (20/8/2026) malam.

Sekitar satu bulan kemudian, SI diduga kembali mengulangi perbuatan kejinya. Waktu kejadian nyaris sama, ialah sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam kondisi tersebut, korban tidak berani melakukan perlawanan lantaran takut terhadap ayah kandungnya sendiri.

“Korban tidak berani memberontak lantaran takut dipukul oleh pelaku nan merupakan orang tua kandung,” ujarnya.

Kejadian tersebut terbongkar setelah korban melahirkan bayi laki-laki pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Namun, bayi tersebut meninggal dunia.

“Kita belum mengetahui usia bayi, nan jelas bayi itu langsung dimakamkan,” ucapnya.

AKP Yoyok mengatakan, Korban akhirnya menceritakan kejadian nan dialaminya kepada sang ibu. Korban mengaku bahwa ayah kandungnya sendiri nan melakukan perbuatan bejat itu.

“Ibu kandung korban langsung membikin laporan ke polres. Tak butuh waktu lama, kami sukses mengamankan pelaku. Mulai malam ini kami secara resmi melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.” Tandasnya.

Dalam perkara tersebut, interogator menerapkan Pasal 46 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun alias denda paling banyak Rp36 juta.

Selain itu, SI juga dijerat Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (ibl/nda).

Selengkapnya