KABAR MADURA | Polemik kasus dugaan penipuan berkedok kepercayaan dengan klaim sebagai Imam Mahdi di Bangkalan kian memanas. Setelah sebelumnya dilaporkan oleh Halimi ke Polres Bangkalan, sekarang Figar melaporkan kembali Halimi atas dugaan pencemaran nama baik, Rabu (4/11/2026).
Persoalan itu bermulai dari laporan Halimi nan mengaku menjadi korban dugaan penipuan oleh Figar. Halimi menyatakan mengalami kerugian hingga Rp1,3 miliar setelah dijanjikan top up nyawa dan kemakmuran hidup.
Tidak terima dengan tuduhan itu, Figar akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Dia menilai sejumlah pernyataan nan disampaikan Halimi telah merugikan nama baiknya.
Kuasa Hukum Figar, Bahtiar Pradinata, mengatakan, laporan kembali tersebut dilayangkan lantaran pihaknya keberatan dengan sejumlah pernyataan Halimi nan dimuat di media cetak maupun daring. Menurutnya, pemberitaan itu memuat tuduhan nan tidak pernah disampaikan ataupun dilakukan oleh kliennya.
“Klien kami, Mas Figar, tidak pernah menyampaikan hal-hal seperti nan dituduhkan dan diberitakan, seperti mengaku sebagai Imam Mahdi maupun menyatakan salat dapat diganti dengan istigfar,” ujarnya.
Bahtiar juga membantah keterlibatan Figar dalam perkumpulan nan disebut-sebut berangkaian dengan kakak dan ayahnya. Dia menjelaskan, kedua personil family itu telah meninggal bumi sehingga perbuatan mereka tidak tepat jika dikaitkan secara langsung dengan kliennya.
“Secara norma pidana, perbuatan seseorang nan sudah meninggal bumi tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada mahir warisnya. Ini perkara pidana, bukan perkara perdata,” terangnya.
Menurut Bahtiar, tuduhan penipuan berkedok kepercayaan nan dialamatkan kepada Figar berpotensi merusak nama baik kliennya. Terlebih, rumor nan berangkaian dengan kepercayaan merupakan persoalan sensitif bagi masyarakat Madura, khususnya di Bangkalan.
Dia berharap, polemik tersebut tidak berkembang menjadi stigma negatif terhadap daerah. Sebab, pernyataan nan belum terbukti kebenarannya dikhawatirkan dapat mencoreng gambaran Bangkalan nan selama ini dikenal sebagai Kota Dzikir dan Selawat.
“Jangan sampai nama baik Bangkalan menjadi jelek di mata masyarakat luar. Pernyataan seseorang jangan sampai justru menyudutkan nama baik Bangkalan sebagai Kota Dzikir dan Selawat,” paparnya.
Sementara itu, salah seorang pengikut Figar, M. Soleh, mengaku telah mengenal dan mengikuti aliran nan disampaikan Figar selama kurang lebih lima tahun. Berdasarkan pengalamannya, dia menyatakan tidak pernah menemukan aliran nan dianggap menyimpang selama mengikuti aktivitas tersebut.
Soleh justru menyebut bahwa para jemaah diarahkan untuk menjaga kerapian dan penampilan dalam beragam aktivitas, mulai dari beribadah, makan, hingga beristirahat.
Dia juga mengungkapkan bahwa julukan Imam nan digunakan di lingkungan jemaah merupakan panggilan nan lazim digunakan dalam golongan tersebut.
“Selama saya kenal, tidak ada aliran nan sesat. Panggilan nan mulia Imam hanya julukan nan biasa dipakai para jemaah,” ungkapnya. (fik/zul)

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·