SAMPANG, koranmadura.com – Uswatun Hasanah (35), seorang wanita penduduk Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, nan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penganiayaan di Arab Saudi, akhirnya sukses dipulangkan ke tanah air.
Penyelamatan dan pemulangan Uswatun Hasanah terealisasi berkah sinergi lintas sektor nan melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, KBRI Riyadh, serta BP3MI. Kepulangan korban ditandai dengan penyerahan resmi kepada pihak family di Pendopo Trunojoyo Sampang, Selasa, 3 November 2026.
Bupati Sampang, Slamet Junaidi menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Sampang dan Atase Hukum Kejagung RI nan bergerak sigap membebaskan penduduk Sampang dari trauma penyiksaan di mancanegara.
“Pemulangan Uswatun Hasanah ini merupakan hasil koordinasi antara Kejaksaan Negeri Sampang, Kejaksaan Agung, KBRI di Arab Saudi, dan Pemerintah Kabupaten Sampang,” kata Bupati Sampang, Slamet Junaidi, Selasa, 3 November 2026 hari ini.
Bupati nan berkawan disapa H. Idi tersebut menegaskan bahwa korban diberangkatkan secara terlarangan memakai modus visa kunjungan oleh oknum penyalur tak berizin. Pemkab Sampang sekarang berkoordinasi dengan apparat penegak norma untuk memburu jaringan pemasok terlarangan serta menyelamatkan penduduk Sampang lain nan disinyalir tetap tertahan di luar negeri.
“Uswatun Hasanah bukan pekerja migran Indonesia nan berangkat melalui prosedur resmi. Korban diketahui diberangkatkan ke luar negeri menggunakan visa ziarah. Dan kepada masyarakat, kami ingatkan agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dengan penghasilan nan menggiurkan di luar negeri serta proses keberangkatan nan mudah. Pastikan arsip dan legalitasnya jelas sebelum berangkat ke luar negeri,” ungkapnya.
Dalam kesempatan sama, Kajari Sampang, Mochamad Iqbal membeberkan bahwa proses pengamanan korban berjalan maraton sejak menerima laporan pengaduan dari suami korban pada awal Oktober 2026 lalu.
“Sejak menerima info mengenai kondisi korban, kami langsung melakukan koordinasi dengan beragam pihak. Kami juga berkomunikasi dengan Bupati Sampang dan Atase Hukum KBRI Riyadh untuk membantu proses penanganan hingga pemulangan korban,” kata Kajari Sampang, Mochamad Iqbal.
Iqbal menceritakan, penderitaan korban bermulai saat diberangkatkan dari Sampang pada 20 Agustus 2026 oleh pemasok travel terlarangan berinisial IN asal Malang melintasi rute Jakarta–Kolombo–Dammam. Selama dipekerjakan berpindah-pindah majikan di Arab Saudi hingga Dubai, Uswatun kerap menerima kekerasan fisik, intimidasi, dan penelantaran saat sakit.
Usai ditemukan kepolisian Al-Uyun pada 7 Oktober 2026 dan dievakuasi ke rumah singgah WNI di Riyadh, korban diterbangkan ke Indonesia hingga mendarat di Bandara Internasional Juanda Surabaya pada Senin, 2 November 2026 untuk diserahterimakan kepada keluarga. (Muhlis/Fine)

2 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·