Diduga Lecehkan Balita, Polisi Tahan Pria di Pegantenan

2 jam yang lalu 1

PAMEKASAN, koranmadura.com – Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan menahan seorang laki-laki berinisial RU (46), penduduk Kecamatan Pegantenan, setelah dilaporkan dalam perkara dugaan pelecehan terhadap seorang anak berumur empat tahun.

Laporan mengenai kasus tersebut disampaikan pihak family korban ke Polres Pamekasan pada Selasa, 20 Oktober 2026. Berdasarkan laporan nan diterima polisi, dugaan peristiwa terjadi dua hari sebelumnya, Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di kediaman RU.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan laki-laki tersebut.

“Benar terduga pelaku sudah kami amankan,” kata Yoyok, Kamis, 22 Oktober 2026.

Penanganan perkara sekarang bersambung pada tahap penyidikan. Polisi tetap menggali keterangan dari sejumlah pihak serta mengumpulkan dan mencocokkan perangkat bukti untuk memastikan rangkaian kejadian nan dilaporkan.

RU untuk sementara ditempatkan di ruang tahanan Polres Pamekasan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepolisian menegaskan proses investigasi tetap berlangsung. Status RU sebagai terduga pelaku juga tetap merujuk pada asas prasangka tak bersalah hingga perkara tersebut memperoleh kepastian norma melalui proses peradilan. (SUDUR/DIK)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0