SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep menangkap R (60), penduduk Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, nan diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi saat korban sedang bermain di rumah tersangka berbareng cucu pelaku.
“Tersangka nan tetap famili korban, memanggil korban ke kamarnya. Di bilik itulah, tersangka melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap korban,” katanya, Senin, 24 Agustus 2026.
Menurut Ariek, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut lebih dari sekali. Setelah kejadian pertama, tersangka kembali mengulangi perbuatannya.
“Korban diancam hingga ketakutan dan tidak berani melawan kemauan tersangka,” ungkap Kapolres.
Dia menjelaskan, setelah kejadian tersebut, perubahan perilaku korban mulai terlihat. Korban disebut lebih sering murung sehingga orang tuanya kemudian menanyakan kondisi nan dialami.
Saat didesak untuk bercerita, korban akhirnya mengungkap kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tidak terima dengan kejadian itu, orang tua korban kemudian melaporkannya kepada Polres Sumenep.
“Setelah mendapat laporan, personil kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Setelah mendapat bukti cukup, personil kami bergerak menangkap tersangka,” terangnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah peralatan bukti, di antaranya daster putih bermotif batik milik korban, flash disk berisi rekaman, serta sarung berwarna merah maroon milik tersangka.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 473 ayat 1 dan ayat 2 huruf b, pasal 415 huruf b, UU nomor 1 tahun 2023 KUHP dengan ancaman balasan 12 tahun penjara,” tambahnya. FATHOL ALIF

3 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·