PAMEKASAN, koranmadura.com – Pelarian panjang M (56), buronan kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu asal Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akhirnya kandas di tangan abdi negara kepolisian.
Daftar Pencarian Orang (DPO) nan sempat meloloskan diri saat penyergapan massal akhir September 2026 lampau tersebut dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan di sebuah rumah kos di tepi jalan Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Minggu, 18 Oktober 2026 malam, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama mengonfirmasi penangkapan DPO pengedar sabu bilik tersebut.
“Benar, tersangka M sukses kami amankan di sebuah rumah kos di wilayah Proppo setelah sempat melarikan diri saat penggerebekan,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, Selasa, 20 Oktober 2026 hari ini.
Hasil investigasi mengungkap bahwa M bertindak sebagai pengedar nan menyediakan bilik unik di area belakang rumahnya di Dusun Jenglateh Timur untuk memfasilitasi para pemesan mengonsumsi sabu di tempat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu poket klip sabu seberat 0,27 gram, sembilan set perangkat isap (bong), lima di antaranya tetap menyisakan kerak sabu, 11 klip plastik transparan, 10 korek api, kompor kaca, serta satu unit ponsel Oppo A6 Pro.
Atas tindakan kejahatannya, M dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka sekarang mendekam di sel tahanan Mapolres Pamekasan guna menjalani tes urine, pemeriksaan saksi, serta pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok utama di atasnya. (Sudur/Fine)

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·