Akademisi UTM Sebut Usulan Parliamentary Threshold 6 Persen Punya Rasionalitas Kelembagaan

1 jam yang lalu 2

BANGKALAN || KLIKMADURA – Wacana meningkatkan parliamentary threshold alias periode pemisah parlemen menjadi 6 persen untuk Pemilu 2029 kembali membuka perdebatan tentang arah penataan sistem kepartaian Indonesia.

Akademisi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam menilai pendapat Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah tersebut mempunyai argumentasi kelembagaan nan dapat dikaji dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Menurut Surokim, perihal menarik dari usulan tersebut bukan semata nomor 6 persen, melainkan dasar perhitungannya nan dikaitkan dengan kebutuhan sebuah fraksi agar bisa menjalankan kegunaan representasi secara efektif di DPR.

“Ini nan menarik dari argumentasi Buya Said Abdullah. Angka 6 persen tidak diletakkan sebagai nomor politik semata. Ada institutional reasoning nan dibangun dari kebutuhan sebuah fraksi untuk bekerja secara efektif di seluruh komisi dan perangkat kelengkapan DPR,” kata Surokim.

Said sebelumnya menjelaskan, dengan 13 komisi dan sejumlah perangkat kelengkapan DPR lainnya, terdapat sekitar 19 ruang kelembagaan nan memerlukan keterwakilan fraksi.

Jika sebuah fraksi idealnya mempunyai sedikitnya dua personil pada setiap komisi dan perangkat kelengkapan tersebut, diperlukan sekitar 38 personil DPR nan kemudian dikonversikan ke dalam kisaran periode pemisah 5,5 hingga 6 persen.

Bagi Surokim, pendekatan tersebut membikin perdebatan mengenai parliamentary threshold tidak berakhir pada pertanyaan berapa banyak partai nan lolos ke DPR. Persoalan nan lebih mendasar, menurut dia, adalah sejauh mana partai nan memperoleh mandat pemilih mempunyai kapabilitas kelembagaan untuk menjalankan kegunaan tersebut.

“Representasi politik jangan berakhir pada soal memperoleh kursi. Representasi juga kudu mempunyai daya kerja. Kalau sebuah fraksi terlalu mini sehingga kesulitan mendistribusikan anggotanya ke komisi dan perangkat kelengkapan DPR, kapasitasnya dalam tugas legislasi, anggaran dan pengawasan tentu ikut terbatas,” ujarnya.

Dalam konteks regulasi, periode pemisah parlemen untuk Pemilu 2024 ditetapkan sebesar 4 persen bunyi sah nasional. KPU menetapkan 151.793.293 bunyi sah nasional sehingga periode pemisah 4 persen berada pada nomor 6.071.731,72 suara.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan periode pemisah 4 persen tetap bertindak untuk Pemilu 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran periode pemisah dengan berpatokan pada parameter nan ditentukan MK.

Menurut Surokim, perubahan tersebut perlu ditempatkan dalam agenda konsolidasi kerakyatan dan pelembagaan sistem kepartaian. Ia menilai kerakyatan tetap memerlukan keterbukaan dan kompetisi, tetapi partai politik juga dituntut mempunyai organisasi nan permanen, kaderisasi, pedoman sosial serta kapabilitas menjalankan kegunaan politik.

“Setelah lebih dari seperempat abad Reformasi, tantangan kerakyatan kita sudah berkembang. Kita tetap memerlukan keterbukaan dan kompetisi, tetapi pada saat nan sama memerlukan partai nan semakin terlembaga, mempunyai pedoman sosial, organisasi nan bekerja secara permanen, kaderisasi dan kapabilitas menjalankan kegunaan politiknya,” jelasnya.

Ia menilai periode pemisah 6 persen, jika nantinya dipilih pembentuk undang-undang, dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong partai memperkuat organisasi, kaderisasi, program dan pedoman sosial. Namun, dia menekankan bahwa nomor tersebut tetap kudu diuji melalui kajian akademik dan simulasi nan memadai.

“Ini tentu bukan prediksi Pemilu 2029. Preferensi pemilih bisa berubah. Namun, sebagai simulasi, kita dapat memandang bahwa 6 persen tetap memungkinkan spektrum politik nan cukup luas berada di DPR. Jadi pembahasannya dapat diarahkan untuk mencari keseimbangan antara konsolidasi sistem kepartaian dan pluralisme politik,” katanya.

Di sisi lain, Surokim mengingatkan adanya akibat berupa bunyi pemilih nan berpotensi tidak terkonversi menjadi bangku andaikan periode pemisah dinaikkan. Karena itu, pembahasan threshold 6 persen menurutnya perlu disertai simulasi mengenai jumlah bunyi nan tidak terkonversi, tingkat proporsionalitas antara bunyi dan kursi, jumlah partai efektif di parlemen, serta dampaknya terhadap efektivitas kerja DPR.

Pertimbangan tersebut menjadi relevan lantaran MK dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 meminta perubahan ketentuan parliamentary threshold dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain prinsip proporsionalitas, penyederhanaan partai politik dan upaya meminimalkan jumlah bunyi nan tidak dapat dikonversi menjadi kursi.

“Justru di sini saya memandang argumentasi Buya Said mempunyai titik awal injak nan konkret. Kita menentukan terlebih dulu berapa kapabilitas minimum sebuah fraksi agar dapat bekerja efektif, kemudian nomor itu diuji dengan variabel-variabel pemilu lainnya. Jadi bukan menentukan angka, kemudian argumentasinya dicari belakangan,” ujar Surokim.

Ia juga menilai pendapat threshold berjenjang nan disampaikan Said menarik untuk dikaji. Dalam usulan tersebut, periode pemisah ditetapkan 6 persen untuk DPR RI, 5 persen untuk DPRD provinsi dan 4 persen untuk DPRD kabupaten/kota.

Menurut Surokim, perbedaan tersebut menunjukkan adanya upaya membedakan karakter representasi nasional dan lokal. Partai nan hendak memperoleh bangku di DPR RI dapat dituntut mempunyai support sebagai kekuatan politik nasional, sementara arena politik wilayah tetap memberikan ruang bagi keragaman pedoman politik lokal.

“Usulan Buya Said Abdullah sebaiknya dibaca sebagai tawaran untuk merancang sistem kepartaian Indonesia ke depan. Enam persen tentu tetap kudu diuji dan dibahas secara terbuka. Namun, pendapat dasarnya relevan: partai nan memperoleh mandat rakyat kudu mempunyai kapabilitas kelembagaan nan cukup untuk memperjuangkan mandat tersebut secara efektif di parlemen,” pungkasnya. (nda)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0