1.174 Nelayan Pamekasan Ajukan Rekomendasi Solar Subsidi, Diskan Perketat Pengawasan

2 jam yang lalu 3
KM/IST | CEGAH PENYALAHGUNAAN: Dinas Perikanan Pamekasan memperketat pengawasan publikasi surat rekomendasi pembelian solar bersubsidi bagi nelayan. Hingga Oktober 2026, jumlah pemohon tercatat mencapai 1.174 orang

KABAR MADURA | Dinas Perikanan (Diskan) Pamekasan terus memperketat pengawasan serta publikasi surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar bagi para nelayan di Pamekasan. 

Hingga bulan Oktober 2026, tercatat jumlah pemohon surat rekomendasi BBM mencapai nomor maksimal 1.174 pemohon.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKPP) Pamekasan, Abdul Fatah, melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pengawasan Perikanan, Syaiful Bari, menyampaikan bahwa jumlah nelayan pemohon surat rekomendasi tersebut naik turun dan bervariasi setiap bulannya. 

Hal tersebut, kata Syaiful dikarenakan surat rekomendasi nan diterbitkan hanya mempunyai masa bertindak selama satu bulan.

“Masa berlakunya satu bulan. Setelah masa bertindak habis, kadang ada nan memperpanjang lagi dan ada juga nan tidak. Jadi jumlah setiap bulannya tidak sama,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).

Pada bulan sebelumnya, dia mengatakan bahwa jumlah pemohon berada di nomor 1.167. Adanya perubahan jumlah pemohon tersebut dipengaruhi oleh beberapa aspek teknis di lapangan. 

Syaiful mengatakan bahwa sebagian nelayan memilih tidak memperpanjang rekomendasi lantaran menghentikan sementara aktivitas melautnya.

“Ada kemungkinan mereka sedang tidak melaut lantaran beberapa hal, misalnya perahunya sedang diperbaiki, perawatan perangkat tangkap, alias aspek lainnya,” jelasnya.

Dia juga mengatakan bahwa perubahan info pemohon setiap bulan diakui berpengaruh langsung terhadap penyesuaian kuota bulanan serta realisasi penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Pamekasan. 

Sebagai langkah mengantisipasi potensi penyimpangan, pihaknya rutin melakukan sosialisasi dan monitoring secara berkala kepada para pemilik kapal perikanan.

Mengenai perihal tersebut, Syaiful menegaskan bahwa pembelian BBM subsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) wajib mengantongi surat rekomendasi resmi. Teknis dan ketertiban transaksi di SPBU, Syamsul katakan perihal tersebut menjadi kewenangan penuh pihak pengelola SPBU.

“Kami mengimbau kepada nelayan pemilik kapal perikanan agar tidak memindahtangankan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi kepada pihak lain. Gunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya untuk menunjang aktivitas bekerja di laut,” tutupnya. (fit/waw)

Iklan Madura United

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0