Diduga Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Pria 20 Tahun di Sumenep Masuk Bui

1 jam yang lalu 2

MFH (20), penduduk Kecamatan Talango digelandang polisi lantaran terlibat kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (HUMAS POLRESTA SUMENEP FOR KLIKMADURA)

SUMENEP || KLIKMADURA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang wanita berumur 17 tahun di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan nan dilakukan pada Kamis (22/10/2026) tersebut, polisi menetapkan seorang laki-laki berinisial MFH (20), penduduk Kecamatan Talango, sebagai tersangka.

Kasus ini bermulai ketika ibu korban mencurigai adanya keterlambatan menstruasi nan dialami anaknya. Setelah menjalani tes kehamilan dengan hasil positif, korban kemudian diperiksa oleh master kandungan pada Mei 2026 dan dinyatakan mengandung dengan usia kandungan sekitar 10 minggu.

Berdasarkan keterangan nan disampaikan kepada pelapor, korban mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan tersangka sejak 2024.

Korban juga menyebut hubungan badan terakhir terjadi pada Sabtu (28/3/2026) di rumah tersangka nan berada di wilayah Kecamatan Talango.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan ke kepolisian pada 5 Mei 2026 dan kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan serta penyidikan.

Dalam penanganan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa busana nan berangkaian dengan perkara untuk kepentingan pembuktian lebih lanjut.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno menjelaskan bahwa proses investigasi tetap terus berjalan.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi manajemen penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna memastikan penanganan perkara sesuai ketentuan norma nan berlaku.

Polresta Sumenep menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara ahli dengan tetap memperhatikan hak-hak korban, terutama lantaran nan berkepentingan tetap berumur di bawah 18 tahun.

Identitas dan info pribadi korban dirahasiakan untuk mencegah terbukanya jati diri korban serta melindungi kondisi psikologisnya.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun info lain nan dapat mengarah pada pengungkapan jati diri korban.

Masyarakat diminta menghormati proses norma nan melangkah dan menyerahkan penanganan perkara kepada abdi negara penegak hukum. (nda)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0