Kasatreskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri berbincang dengan terduga pelaku pembunuhan. (KLIKMADURA)
SAMPANG || KLIKMADURA – Penganiayaan nan menewaskan Nimo, penduduk lanjut usia di Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, diduga dipicu kepercayaan tersangka IH (80) bahwa korban mempunyai pengetahuan hitam.
Keyakinan tersebut membikin IH menyimpan sakit hati dan dendam hingga akhirnya menyerang korban di dekat kandang kambing.
Pengakuan itu disampaikan IH saat Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto menginterogasinya seusai konvensi pers pengungkapan kasus tersebut, Jumat (2/10/2026) siang. Di hadapan Kapolres dan awak media, IH apalagi mengaku tidak menyesali perbuatannya.
“Tidak menyesal sama sekali,” ujar IH.
IH mengaku meyakini anaknya mengalami sakit akibat perbuatan korban. Keyakinan tersebut kemudian membuatnya berpikir bahwa keberadaan korban dapat menimbulkan lebih banyak korban di lingkungan sekitar.
“Saya iba dengan tetangga nan lain, jika tidak dibunuh bisa ada lebih banyak korban, saya hanya membantu tetangga,” imbuh IH.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (30/9/2026) pagi. Saat itu, korban Nimo (70), penduduk Desa Tamberu Daya, sedang memberi makan hewan ternaknya di sekitar kandang kambing miliknya.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, IH kemudian mendatangi letak dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
“TKP-nya di dekat kandang kambing milik korban,” terang Anang.
Menurut Anang, IH memukul bagian rahang kiri korban menggunakan linggis hingga korban tersungkur. Korban kemudian dibawa ke puskesmas setempat untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, nyawa korban tidak sukses diselamatkan. “Namun, sekitar pukul 10.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkap Anang.
Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan pencarian terhadap IH. Pada hari nan sama, polisi sukses mengamankan tersangka di kediamannya.
“Tersangka dan korban ini tetap bertetangga,” tambah Anang.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh keterangan mengenai latar belakang penganiayaan tersebut. IH mengaku sakit hati lantaran meyakini anaknya dibuat sakit oleh korban, hingga kepercayaan tersebut berkembang menjadi dendam dan berujung pada tindakan kekerasan.
Dalam pemeriksaan di hadapan Kapolres, IH juga menyampaikan bahwa dirinya tidak menyesali perbuatannya. Polisi tetap menangani perkara tersebut sesuai proses norma nan berlaku.
Atas perkara tersebut, interogator menjerat IH dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka juga dijerat secara subsidair dengan Pasal 469 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat nan mengakibatkan meninggal dunia.
“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup alias maksimal 20 tahun penjara,” tegas Anang. (ali/nda)

1 hari yang lalu
6








English (US) ·
Indonesian (ID) ·