BANGKALAN, koranmadura.com – Sebanyak 111 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, belum menyetor retribusi penanganan sampah kepada Pemkab Bangkalan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan, Achmad Siddik, mengatakan setiap SPPG dikenakan retribusi sampah sebesar Rp200 ribu per bulan. Namun, dari total 131 SPPG, hanya 20 nan rutin bayar retribusi.
“Padahal semenjak ada MBG, kuota sampah semakin bertambah dua kali lipat,” katanya, Selasa, 6 Oktober 2026.
Peningkatan volume sampah tersebut menambah beban pengelolaan. Pengangkutan sampah tidak hanya dilakukan di area perkotaan, tetapi juga di sejumlah tempat pembuangan sementara (TPS) nan berada di wilayah kecamatan.
“Tingkat kepatuhan pembayaran tetap rendah jika dibandingkan dengan jumlah SPPG nan saat ini beroperasi,” terangnya.
Rendahnya kepatuhan pembayaran tersebut menjadi perhatian DLH. Sebab, sampah nan dihasilkan dari aktivitas SPPG turut menambah volume sampah nan kudu dikelola dan diangkut oleh pemerintah daerah.
“Ada perbedaan ketentuan dalam pembiayaan pengelolaan dan pengangkutan sampah, tetap banyak nan belum tahu,” ulasnya.
Pengelolaan serta pengangkutan sampah hingga ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi tugas DLH. Sementara itu, pengangkutan sampah dari sumber menuju TPS mempunyai ketentuan biaya tersendiri.
“Lain lagi jika pengangkutan ke TPS, di aturannya itu untuk biaya pengangkutan ada biaya tersendiri,” pungkasnya. (MAHMUD/DIK)

6 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·