Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang. (KLIKMADURA)
SAMPANG || KLIKMADURA – Pungutan parkir terus melangkah di lapangan, tetapi setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Tempat Khusus Parkir (TKP) Kabupaten Sampang tetap jauh dari target. Hingga Agustus 2026, realisasinya baru mencapai Rp367,7 juta alias 31,8 persen dari sasaran Rp1,154 miliar.
Rendahnya capaian tersebut terjadi di tengah sejumlah persoalan pengelolaan parkir nan ditemukan di lapangan. Mulai dari pengguna kendaraan nan bayar parkir tanpa menerima karcis, pemegang parkir berlangganan nan tetap dimintai duit tunai, hingga area parkir nan dimanfaatkan untuk aktivitas perdagangan.
Di sejumlah titik, pedagang nan menggunakan area parkir juga mengaku tetap bayar pungutan menggunakan karcis. Nilainya bervariasi, mulai Rp10 ribu hingga Rp100 ribu per hari, berjuntai pada bagian area nan digunakan.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang, Hotib, membenarkan bahwa letak tersebut memang diperuntukkan sebagai tempat parkir. “Tempat parkir, Mas,” kata Hotib.
Mengenai penggunaan area parkir untuk berjualan, Hotib menyebut pengelola memberikan kelonggaran. Namun, Dishub mengaku telah memberikan teguran.
“Pengelola parkir nan mungkin kasihan, Mas. Kalau mau ke kita pengelolaan parkir, kita sudah melakukan peneguran,” ujarnya.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai adanya pungutan terhadap pedagang, Hotib mengaku tidak mengetahui mekanismenya.
“Kami sudah melakukan peneguran, Pak. Untuk penarikan kami tidak tahu perihal tersebut,” katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan persoalan lain dalam pengelolaan TKP. Sebab, terdapat aktivitas pungutan di area nan berada dalam pengelolaan parkir, sementara pihak Dishub menyatakan tidak mengetahui siapa nan menarik duit dari pedagang maupun gimana pungutan tersebut dicatat.
Persoalan pengelolaan parkir juga berangkaian dengan ketepatan setoran hasil pungutan. Berdasarkan info operasional dan hasil konfirmasi kepada jejeran Dishub, hasil pungutan ahli parkir tidak seluruhnya disetorkan tepat waktu.
Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi penerimaan nan masuk ke kas daerah. Padahal, Dishub Sampang mempunyai 77 titik potensi parkir nan semestinya dapat dihitung, dipantau dan dicocokkan antara potensi pungutan dengan realisasi penerimaan.
Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum (TJU), misalnya, telah mencapai Rp2,743 miliar alias 78,3 persen dari sasaran Rp3,5 miliar. Sementara retribusi kepelabuhanan di Pelabuhan Tanglok telah mencapai Rp88,4 juta alias 66,9 persen dari sasaran Rp132 juta.
Kawasan Alun-Alun Trunojoyo juga menjadi salah satu letak nan masuk dalam pengelolaan parkir Dishub. Data petugas mencatat sisi selatan dan utara alun-alun sebagai letak parkir tepi jalan nonberlangganan, termasuk parkir insidentil ketika penyelenggaraan Car Free Day.
Dishub sebelumnya menyebut pengaturan parkir di area tersebut dilakukan untuk menertibkan kendaraan sekaligus mengoptimalkan penerimaan PAD. Lokasi tersebut juga disebut telah mempunyai surat keputusan (SK) sebagai salah satu sumber PAD dari sektor perparkiran.
Dengan jumlah 77 titik potensi parkir, munculnya pungutan tanpa karcis, dugaan pungutan terhadap pemegang parkir berlangganan, pembayaran dari pedagang di area parkir hingga persoalan ketepatan waktu setoran menjadi catatan dalam pengelolaan TKP.
Kondisi tersebut menjadi semakin krusial untuk dievaluasi lantaran duit parkir terus dipungut dari masyarakat, sementara realisasi PAD TKP hingga Agustus 2026 baru mencapai 31,8 persen.
Kepala Dishub Kabupaten Sampang, Drs. Raden Chalilurrahman, M.Si., telah dikonfirmasi mengenai rendahnya realisasi PAD sekaligus sejumlah persoalan pengelolaan pungutan parkir tersebut. Namun, hingga buletin ini ditulis, nan berkepentingan belum memberikan tanggapan. (ali/nda)

2 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·