Siapkan Rp75 Miliar untuk Pilkada 2029, Pemkab Sumenep Dihadapkan pada Ujian Prioritas APBD

48 menit yang lalu 1

Wakil Bupati Sumenep KH Imam Hasyim saat membacakan tanggapan.Bupati atas PU DPRD mengenai biaya persediaan pilkada 2029

Siapkan Rp75 Miliar untuk Pilkada 2029, Pemkab Sumenep Dihadapkan pada Ujian Prioritas APBD

LIMADETIK.COM, SUMENEP – Pemkab Sumenep memproyeksikan biaya persediaan Pilkada 2029 sebesar Rp75 miliar, meski kebutuhan anggaran pemilihan kepala wilayah pada 2024 mencapai Rp104 miliar. Selisih puluhan miliar rupiah itu menyisakan satu persoalan penting: sejauh mana anggaran nan disiapkan bisa menutup kebutuhan pilkada tanpa mengganggu pembiayaan pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur?

Rencana tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD Sumenep, Jumat (16/10/2026), saat Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, membacakan jawaban Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo atas pandangan umum tujuh fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2029.

Dalam jawaban itu, Pemkab Sumenep merancang penyisihan anggaran secara berjenjang selama dua tahun. Sebanyak Rp25 miliar dialokasikan pada 2027, disusul Rp50 miliar pada 2028.

Pemerintah berdalih, skema tersebut diperlukan agar beban pembiayaan pilkada tidak menumpuk dalam satu tahun anggaran. Namun, dengan kebutuhan Pilkada 2024 nan dijadikan referensi mencapai Rp104 miliar, proyeksi Rp75 miliar tetap menyisakan selisih Rp29 miliar nan perlu dicermati dalam perencanaan anggaran berikutnya.

Kekurangan anggaran berpotensi membebani APBD

Pemkab Sumenep mengakui, andaikan biaya persediaan tidak mencukupi kebutuhan penyelenggaraan Pilkada 2029, kekurangan pembiayaan dapat dialokasikan melalui APBD pada tahun anggaran mengenai sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut membikin kecukupan biaya persediaan menjadi perhatian penting. Sebab, andaikan kebutuhan riil melampaui proyeksi, pemerintah wilayah tetap kudu mencari ruang anggaran untuk menutup kekurangannya.

Kebutuhan pembiayaan nan disiapkan mencakup penyelenggaraan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta pengamanan selama tahapan pemilihan.

Meski demikian, nomor Rp104 miliar pada Pilkada 2024 merupakan referensi perhitungan, bukan agunan bahwa kebutuhan pada 2029 bakal sama. Karena itu, proyeksi Rp75 miliar perlu ditopang kalkulasi kebutuhan nan terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai anggaran politik menekan jasa publik

Dalam jawaban nan dibacakan Wabup KH Imam Hasyim, pemerintah wilayah menegaskan bahwa pembentukan biaya persediaan tidak boleh mengganggu prioritas pembangunan maupun pelayanan masyarakat.

Pendidikan, kesehatan, dan prasarana secara unik disebut sebagai sektor nan kudu tetap terjaga pembiayaannya.

Pernyataan tersebut menjadi krusial lantaran biaya persediaan pilkada disiapkan melalui penyisihan penerimaan daerah. Artinya, pemerintah perlu memastikan bahwa langkah mengamankan pembiayaan pesta kerakyatan lima tahunan itu melangkah seimbang dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Transparansi mengenai dasar perhitungan, proyeksi kebutuhan masing-masing penyelenggara, serta keahlian fiskal wilayah menjadi bagian krusial dalam pembahasan Raperda tersebut.

Dana persediaan wajib diawasi ketat

Pemkab Sumenep menyatakan, biaya persediaan bakal ditempatkan pada rekening tersendiri dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Sumbernya berasal dari penyisihan penerimaan wilayah sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Penggunaannya dibatasi untuk tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pilkada 2029. Dana tersebut tidak boleh digunakan untuk membiayai aktivitas lain di luar peruntukannya.

Pemindahbukuan dilakukan berasas rencana penggunaan biaya sesuai kebutuhan. Sementara biaya nan belum digunakan sebagaimana mestinya dapat dipindahbukukan kembali ke RKUD.

Jawaban bupati atas pandangan umum tujuh fraksi DPRD itu menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2029.

Dengan rencana anggaran mencapai Rp75 miliar, pekerjaan rumah pemerintah wilayah bukan sekadar menyiapkan biaya untuk pemilihan kepala daerah. Pemkab Sumenep juga kudu memastikan bahwa perencanaan tersebut realistis, pengelolaannya akuntabel, dan pembiayaannya tidak mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

Penulis : Wahyu

Editor : Wandi

Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0