RAR Bongkar Modus Potongan Fee 10 Persen Revitalisasi SD di Disdik Bangkalan

2 jam yang lalu 3

BANGKALAN, koranmadura.com – Lembaga Rumah Advokasi Rakyat (RAR) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, membongkar dugaan skandal pemotongan fee sebesar 10 persen pada proyek revitalisasi Sekolah Dasar (SD) berbobot total Rp38 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bangkalan.

Ketua RAR Bangkalan, Risang Bima Wijaya mengungkapkan bahwa anggaran jumbo tersebut dikucurkan untuk puluhan lembaga. Sebanyak 40 SD penerima telah mencairkan biaya tahap awal, sementara 50 sekolah lainnya masuk dalam gelombang pencairan tahap kedua.

Risang menduga pihak Disdik Bangkalan sengaja mengumpulkan para kepala sekolah penerima hibah di instansi dinas untuk memberikan pengarahan terselubung mengenai alokasi potongan dana.

“Sekolah disebut diarahkan menyiapkan pajak dan 5 persen untuk BPK. Total dugaan potongannya mencapai 10 persen,” kata Ketua RAR Bangkalan, Risang Bima Wijaya, Jumat, 16 Oktober 2026 hari ini.

Selain dugaan pemotongan anggaran, RAR mengecam keras dugaan intervensi oknum Disdik nan memplot rekanan alias vendor tertentu untuk menggarap proyek tersebut. Padahal, petunjuk teknis (juknis) support menetapkan pengerjaan wajib dilakukan secara swakelola oleh panitia sekolah.

“Sekolah mendapat support melalui pengajuan di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Disdik semestinya tidak menentukan pihak nan mengerjakan,” tegasnya.

RAR juga mengindikasikan adanya hasil bentuk gedung nan tidak sesuai spesifikasi teknis akibat pengalihan pekerjaan swakelola ke pihak ketiga.

Menanggapi tuduhan santer tersebut, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Bangkalan, R. Adi Purnomo membantah keras tudingan pemotongan fee maupun intervensi vendor. Ia menyatakan dinas hanya mendampingi proses pengisian Dapodik ke kementerian.

“Sepengetahuan saya, tidak ada pemotongan anggaran dalam program ini,” klaim Adi.

Senada dengan bawahannya, Kepala Disdik Bangkalan, Muhammad Musleh menegaskan seluruh proses pencairan dan pengerjaan sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab sekolah penerima. Pihaknya hanya menjalankan kegunaan fasilitasi dan pengawasan.

“Internal Disdik juga telah menandatangani pakta integritas. Kami menyediakan kanal pengaduan dan hotline Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah jika ditemukan pelanggaran,” kata Kepala Disdik Bangkalan, Muhammad Musleh. (Mahmud/Fine)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0