Praperadilan Ditolak Hakim PN Pamekasan, Kubu Tersangka Siapkan Langkah ke DPR RI

43 menit yang lalu 1

Ach Suhairi (kiri).

MADURA HARI INI, PAMEKASAN — Upaya hukum praperadilan yang diajukan pihak Marsokah, tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Pamekasan, berakhir dengan penolakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (5/10/2026), hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak tersangka. Hakim menyatakan tindakan penyidik Polres Pamekasan, termasuk proses penangkapan hingga penahanan, telah sesuai dengan ketentuan hukum.

Sebelumnya, pihak tersangka melalui kuasa hukumnya, Ahmad Suhairi, mempersoalkan proses penahanan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, penahanan terhadap kliennya tidak dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai putusan dibacakan, Ahmad Suhairi menyatakan pihaknya tetap mempertanyakan pertimbangan hakim. Ia mengklaim bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan telah memiliki kesesuaian, namun menurutnya terdapat keterangan saksi yang dinilai tidak dipertimbangkan sebagaimana mestinya.

“Kami memiliki bukti yang sudah berkesesuaian. Namun, dalam pertimbangan, kami menilai ada keterangan saksi yang dipelesetkan,” ujar Ahmad Suhairi.

Meski permohonan praperadilan ditolak, pihak tersangka menyatakan tidak akan berhenti memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai hak hukum kliennya.

Ahmad Suhairi bahkan menyampaikan bahwa pihaknya berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI untuk mendapatkan perhatian dan menindaklanjuti proses hukum yang telah berjalan.

“Kami mengucapkan selamat kepada hakim yang telah memutus perkara ini. Selanjutnya, persoalan ini akan kami bawa ke Komisi III DPR RI,” katanya.

Di sisi lain, Uswatul Hasanah, anak kandung tersangka, berharap proses hukum terhadap orang tuanya dapat berjalan secara adil. Ia mengaku masih berharap adanya keadilan dalam kasus yang kini menjerat orang tuanya.

Perkara ini selanjutnya masih menjadi perhatian kedua belah pihak, terutama setelah putusan praperadilan menegaskan sahnya tindakan penyidik terkait penangkapan dan penahanan tersangka.

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0