Pamekasan, (Media Madura) – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ansari, menegaskan pentingnya pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Menurutnya, pernikahan nan tercatat bukan sekadar memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga menjadi bagian krusial dalam memberikan kepastian norma dan perlindungan bagi keluarga.
Pesan tersebut disampaikan Hj. Ansari saat menjadi pemateri dalam program GAS NIKAH (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah), Pengelolaan KUA dan Pembinaan Keluarga Sakinah nan digelar Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur di Yayasan Wakaf Taufiqus Sibyan (YASTAFIQ), Desa Tlangoh, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Selasa (13/10/2026).
“Jangan sampai kita nikahnya siri. Harus betul-betul tercatat, lantaran dengan begitu kita sudah mematuhi undang-undang nan bertindak di Indonesia,” tegas Hj. Ansari di hadapan peserta.
Ia menjelaskan, pencatatan pernikahan mempunyai makna krusial dalam kehidupan berkeluarga, terutama berangkaian dengan kepastian status norma dan pemenuhan persyaratan manajemen untuk mengakses sejumlah program support pemerintah.
Menurutnya, negara telah menyiapkan beragam corak perhatian bagi masyarakat. Namun, kelengkapan manajemen menjadi salah satu perihal nan perlu diperhatikan agar hak-hak masyarakat dapat diproses sesuai ketentuan.
“Ini adalah corak cinta negara kepada rakyatnya, agar seluruh rakyat Indonesia betul-betul mendapatkan perhatian dari negara. Tetapi rakyatnya juga kudu mematuhi apa nan diwajibkan secara administratif,” ujarnya.
Selain menyoroti pencatatan pernikahan, Hj. Ansari mengingatkan generasi muda agar tidak terburu-buru menikah hanya lantaran emosi cinta. Kesiapan fisik, mental, kemandirian ekonomi, pekerjaan, dan tanggung jawab kudu menjadi pertimbangan sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, dia menjelaskan bahwa pemisah minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan wanita adalah 19 tahun.
“Kalau mau menikah, kudu betul-betul memantapkan diri. Tidak hanya secara fisik, tetapi psikis juga kudu siap,” katanya.
Ia juga membujuk orang tua untuk berkedudukan aktif memberikan edukasi kepada anak-anak tentang pernikahan. Menurutnya, pendidikan family krusial agar generasi muda memahami akibat pernikahan dan tidak hanya berorientasi pada emosi sesaat.
Cerita Pribadi Hj. Ansari
Dalam kesempatan tersebut, Hj. Ansari turut membagikan pengalaman pribadinya saat mengambil keputusan besar dalam kehidupan rumah tangga.
Ia bercerita pernah mengajar di taman kanak-kanak selama 14 tahun. Pada 2017, dia memutuskan berakhir mengajar setelah mendapat permintaan dari suaminya untuk lebih konsentrasi pada keluarga.
Keputusan tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari ikhtiar membangun rumah tangga dengan mengedepankan komunikasi, tanggung jawab, dan kesepakatan antara suami dan istri.
Perjalanan hidupnya kemudian bersambung ketika pada 2024 dia mencalonkan diri dan terpilih sebagai personil DPR RI. “Sejak saat itu saya mewakafkan diri saya untuk negara, untuk menjadi wakil rakyat,” ungkapnya.
Pengalaman itu dia sampaikan untuk menekankan pentingnya saling mendukung dalam keluarga. Namun, dia juga mengingatkan bahwa kepatuhan kepada pasangan tetap kudu berada dalam koridor norma agama.
Menurut Hj. Ansari, suami sebagai pemimpin family mempunyai tanggung jawab besar untuk membimbing dan memberikan teladan. Sementara itu, istri juga berkedudukan krusial dalam mendidik anak serta menjaga keselarasan rumah tangga.
Ia menilai, family sakinah tidak dibangun dengan menuntut kesempurnaan pasangan, melainkan melalui sikap saling melengkapi, memahami kekurangan, dan menjalankan tanggung jawab masing-masing.
“Tidak ada nan sempurna. Dalam pernikahan itu gimana kita saling menyempurnakan, saling melengkapi, dan saling menutupi kekurangan,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Pelaksana dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Abd Wahid Rasyidin, menegaskan bahwa pencatatan pernikahan merupakan perihal krusial nan tidak boleh diabaikan masyarakat.
Ia mengingatkan agar pasangan nan hendak menikah memilih pernikahan nan tercatat secara resmi, bukan nikah siri nan berpotensi menimbulkan persoalan norma dan manajemen di kemudian hari.
Wahid juga mengingatkan generasi muda agar berhati-hati dalam memilih pasangan, termasuk ketika berkenalan melalui media sosial.
Menurutnya, calon pasangan perlu dikenal dengan baik, terutama mengenai kepercayaan dan latar belakangnya.
Melalui program GAS NIKAH, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya pencatatan pernikahan sekaligus mempersiapkan kehidupan rumah tangga nan bertanggung jawab, harmonis, dan sesuai dengan ketentuan kepercayaan maupun peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Yayasan Taufiqus Sibyan Ahmad Faqih, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan H. Mawardi, Kepala KUA Kecamatan Proppo, Kasi Bimas Islam Kemenag Pamekasan Ahmad Ridwan, serta KH. Ali Wasik. (Znl/Arif)

19 jam yang lalu
5








English (US) ·
Indonesian (ID) ·