KORANMADURA.COM – Selama ini, rumor tentang militer dan kerakyatan sering ditempatkan dalam posisi nan berseberangan. Padahal, keduanya tidak semestinya ditempatkan secara diametral. Dalam konteks Indonesia, pandangan tersebut sedikit banyak dapat dipahami lantaran sejarah dan pengalaman panjang pada masa Orde Baru, ketika militer mendominasi beragam posisi kelembagaan sipil dan politik serta kekuasaan militer berkembang menjadi kekuasaan pretorian.
Namun, pasca-Orde Baru, sebagai bagian dari konsensus nasional dalam membangun demokrasi, militer telah mendewasakan diri dengan memenuhi tuntutan kerakyatan dan kembali berfokus pada sektor pertahanan negara sebagai tumpuan pengabdian profesionalnya.
Tulisan ini bukan untuk mendiskusikan posisi militer. Saya kira, posisi militer nan dijalankan Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak bergeser. TNI tetap berada pada posisinya sebagai the guardian of the republic sejak awal berdirinya. Kita perlu ikut menjaga TNI agar tetap konsentrasi pada tugas utamanya.
Yang perlu kita pikirkan berikutnya adalah gimana menerjemahkan kekuatan persediaan dan pendukung nan terlatih sebagai bagian dari sistem pertahanan nasional.
Konsep pertahanan semesta telah tertuang jelas dalam UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (3) mengenai kewenangan dan tanggungjawab bela negara serta Pasal 30 ayat (2) nan menegaskan bahwa TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama pertahanan dan keamanan, sementara rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Lalu, gimana doktrin pertahanan semesta ini diberlakukan?
Hingga saat ini, kita tetap menganut kekuatan pertahanan utama, ialah TNI, dan kekuatan komponen persediaan berupa rakyat nan terpilih untuk mengikuti training militer. Namun, kesemestaan pertahanan tersebut belum sepenuhnya terlihat. Karena itu, konsep ini perlu kita pikirkan dan rumuskan kembali.
Wajib Militer di Negara Demokrasi
Setidaknya saat ini tetap ada belasan negara nan melaksanakan wajib militer kepada penduduk negaranya, antara lain Korea Selatan, Turki, Brasil, Rusia, Aljazair, Armenia, Estonia, Israel, dan Korea Utara.
Negara-negara maju di Eropa seperti Finlandia, Swedia, dan Norwegia, apalagi negara netral seperti Swiss, juga menerapkan wajib militer. Sebagian negara tetangga kita, seperti Singapura dan Thailand, juga menerapkan sistem wajib militer.
Ada beragam model wajib militer di beragam negara. Korea Selatan, misalnya, mewajibkan seluruh laki-laki berumur 18 hingga 28 tahun untuk mengikuti wajib militer selama 18 hingga 24 bulan dengan beragam kecabangan militer. Bagi mereka nan dianggap mempunyai prestasi tinggi di tingkat dunia, pemerintah memberikan pengecualian dari tanggungjawab tersebut.
Di beragam negara lainnya, termasuk di Eropa, polanya nyaris sama. Warga negara berumur 18 tahun ke atas dapat diwajibkan mengikuti wajib militer. Norwegia, pada 2016, memberlakukan tanggungjawab militer bagi wanita sebagai bagian dari kebijakan kesetaraan gender.
Berbeda dengan negara-negara tersebut, Amerika Serikat pada awalnya memberlakukan wajib militer. Namun, ketentuan tersebut berhujung pada 1973. Setelah itu, sistem wajib militer diberlakukan secara selektif terhadap penduduk negara nan lolos seleksi pemerintah federal.
Meski demikian, seluruh penduduk negara, termasuk imigran legal maupun undocumented nan telah berumur 18 tahun, diwajibkan mendaftar dalam Selective Service System (SSS). Mereka nan kemudian dipanggil melalui sistem tersebut bertanggung jawab mengikuti wajib militer.
Tetangga kita, Malaysia, tampaknya menerapkan sistem nan nyaris sama dengan Amerika Serikat. Warga negara Malaysia nan terpilih secara selektif oleh pemerintah, termasuk pemuda usia 16 tahun ke atas, diwajibkan mengikuti Program Latihan Khidmat Negara (PLKN) selama 45 hari.
Memikirkan Ulang Pelaksanaan Pertahanan Semesta
Konsep pertahanan semesta berporos pada doktrin nan dirumuskan Jenderal A.H. Nasution pada 1953. Doktrin tersebut merupakan hasil refleksi sang jenderal dari pengalaman perang gerilya pada masa awal kemerdekaan.
Namun, apakah doktrin tersebut tetap relevan saat ini?
Tanpa ragu, saya menjawab: doktrin ini tetap relevan. nan berbeda adalah kompleksitas ancamannya, seiring berkembangnya perang asimetris (asymmetric warfare) dan perang hibrida (hybrid warfare) nan semakin meluas.
TNI sebagai kekuatan pokok memikul tanggung jawab nan tidak mudah, terlebih dengan kekuatan fiskal negara nan mempunyai keterbatasan.
Karena itu, dalam menghadapi beragam ancaman pertahanan, TNI perlu didukung sumber daya nan memadai agar semakin profesional, sekaligus mempunyai kesiapan untuk melakukan eskalasi kekuatan melalui rakyat terlatih.
Rakyat terlatih bukan berfaedah mengabaikan prioritas utama untuk membangun postur TNI nan mumpuni dan memenuhi Minimum Essential Force (MEF). Sebaliknya, kita perlu merenungkan kembali konsep komponen persediaan (Komcad) sebagai salah satu lapis pertahanan.
Definisi kita tentang pertahanan juga perlu diperluas spektrumnya. Konsep Komcad saat ini lebih mirip dengan model kesukarelawanan penduduk negara untuk menjadi bagian dari kekuatan persediaan pertahanan.
Ancaman pertahanan selama ini terlalu berfokus pada ancaman militer. Padahal, perang asimetris dan perang hibrida telah berkembang luas dan dapat berjalan dalam kerangka tertib sipil.
Situasi ini dapat menimbulkan dilema bagi TNI. Mobilisasi militer dalam rezim tertib sipil bukanlah perkara mudah. Karena itu, perpaduan nan solid antara TNI dan rakyat bakal membikin rakyat lebih dapat diandalkan dalam menghadapi perang nonkonvensional.
Rakyat terlatih bukan hanya mereka nan terlibat dalam Komcad. Lebih dari itu, rakyat terlatih adalah kesadaran inheren nan melekat pada setiap penduduk negara, baik secara individual maupun kelembagaan, sesuai skill dan kapabilitas masing-masing untuk merasa terpanggil membantu menghadapi beragam ancaman terhadap pertahanan nasional.
Sumber daya tersebut belum terorganisasi dengan baik dan nyaris tidak pernah teruji secara sistematis setelah perang kemerdekaan.
Kedua, kita perlu memikirkan ekspansi Komcad. Mungkin sudah saatnya kita mempertimbangkan wajib militer terbatas nan tidak semata-mata ditujukan untuk memenuhi kebutuhan Komcad pertahanan, tetapi juga membangun kultur pendukung bagi penyelenggaraan pertahanan semesta, terutama di kalangan generasi muda.
Mungkin sudah waktunya memberlakukan program bagi anak usia 18 tahun untuk memperkenalkan pendidikan kedisiplinan, budi pekerti, dan pemahaman bela negara melalui pendidikan terpadu antara sekolah, TNI, Kepolisian, dan para praktisi.
Pelatihan dan pembinaan dilakukan secara berkepanjangan dalam jangka panjang. Tujuannya adalah membangun budaya baru nan lebih produktif, meningkatkan inovasi, sekaligus membentuk budi pekerti luhur di kalangan generasi muda.
Barangkali kita juga perlu memikirkan training rakyat terlatih di kalangan kaum profesional. Rakyat terlatih dapat didefinisikan dalam kerangka peer mentoring di antara masyarakat di bawah pembinaan TNI, dengan tujuan memungkinkan penduduk saling mengajarkan skill dan kapabilitas nan dimiliki.
Dengan meningkatkan kapabilitas rakyat, kita dapat mendorong produktivitas dan penemuan sekaligus memastikan kesiapan unsur pendukung pertahanan negara, khususnya dalam menghadapi perang asimetris dan perang hibrida.
Perpaduan antara TNI nan kuat dan profesional, support rakyat terlatih, serta manajemen sumber daya nan memadai, saya yakin, bakal membikin kekuatan pertahanan Indonesia—dengan TNI sebagai lini utama—memiliki pengaruh penggentar nan diperhitungkan dunia.
Kita boleh kalah dalam jumlah alutsista dibandingkan negara maju. Kita boleh kalah canggih dalam industri militer. Meskipun begitu, pemenuhan kebutuhan industri militer kudu terus ditingkatkan, termasuk dengan memperkuat industri pertahanan dalam negeri.
Namun, nyawa pertahanan sesungguhnya adalah menyatunya TNI dan rakyat.
Dirgahayu TNI ke-81 tahun. Semoga semakin kokoh menjadi tembok republik dan tetap setia berbareng rakyat, sebagaimana tema HUT TNI 2026: “TNI Kuat Bersama Rakyat, Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur.” []
*Anggota DPR RI
*Ketua DPP PDI Perjuangan

1 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·