BANGKALAN, koranmadura.com – Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi 4.084 pekerja rentan di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, hanya berjalan selama tiga bulan. Program tersebut bertindak mulai Oktober hingga Desember 2026.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, menyampaikan bahwa anggaran program perlindungan pekerja rentan tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan mendapat tambahan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).
Dia menyebutkan, anggaran nan dialokasikan untuk program tersebut mencapai Rp900 juta. Namun, jumlah itu hanya mencukupi untuk bayar iuran Jamsostek selama tiga bulan.
“Anggarannya dari DBHCHT Rp900 juta, anggaran tersebut hanya cukup untuk bayar para pekerja rentan hanya tiga bulan,” katanya, Selasa, 3 November 2026.
Dari total 4.084 penerima manfaat, sebanyak 184 orang merupakan petani tembakau, sedangkan 3.900 lainnya adalah nelayan.
Jemmi mengatakan, pemerintah sebenarnya mau memberikan perhatian lebih kepada pekerja rentan nan tidak mempunyai penghasilan tetap. Perlindungan tersebut dinilai krusial untuk menjamin keselamatan mereka saat bekerja.
“Kami sebenarnya juga mau memerhatikan terhadap para pekerja rentan nan tidak mendapat bayaran dan untuk agunan keselamatan mereka saat bekerja,” paparnya.
Dia menambahkan, pemerintah perlu memastikan seluruh calon penerima memenuhi kriteria nan telah ditentukan. Salah satunya melalui pengesahan info secara akurat, terutama mengenai nama dan alamat calon penerima.
“Ketepatan proses ini krusial agar support tersebut tidak salah sasaran kepada penerima,” tutupnya. (MAHMUD/DIK)

2 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·