Pemilik Warung Seblak Moms Iphiie Akhirnya Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Kasus Investasi Bodong 

2 hari yang lalu 6

Personel Satreskrim Polres Pamekasan menggiring DPO dugaan investasi bodong setelah sukses ditangkap di Bojonegoro. (ISTIMEWA)

PAMEKASAN || KLIKMADURA – Pelarian EDS, terduga pelaku dalam perkara dugaan investasi bodong nan menjadi sorotan di Kabupaten Pamekasan, akhirnya terhenti.

Perempuan nan diketahui sebagai pemilik warung seblak Moms Iphiie di Pamekasan tersebut diringkus Tim Khusus (Timsus) Satreskrim Polres Pamekasan di tempat persembunyiannya di Bojonegoro, Sabtu (10/10/2026).

Penangkapan itu dilakukan setelah EDS ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Pamekasan. Timsus nan dibentuk oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, diterjunkan untuk melakukan pengejaran hingga keberadaan EDS sukses diketahui.

AKP Yoyok mengungkapkan, dirinya memimpin langsung tim tersebut dalam upaya memburu EDS ke Bojonegoro. Pengejaran itu berujung pada penangkapan EDS nan sekarang menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan investasi bodong tersebut.

“Kami membentuk Timsus dan saya pimpin langsung untuk melakukan pengejaran terhadap EDS hingga sukses diamankan di Bojonegoro,” ujarnya.

Penangkapan EDS menjadi babak baru dalam polemik dugaan investasi bodong nan sebelumnya menyita perhatian masyarakat Pamekasan. Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah pihak diduga menuntut pengembalian duit nan telah mereka investasikan melalui EDS.

Pada September 2026, warung seblak Moms Iphiie nan berlokasi di Jalan Trunojoyo, Pamekasan, didatangi puluhan orang. Kedatangan massa tersebut diduga berangkaian dengan tuntutan pengembalian biaya investasi nan hingga saat itu menjadi persoalan.

Situasi di letak sempat diwarnai pengambilan sejumlah peralatan dari gedung dua lantai nan digunakan sebagai tempat upaya tersebut. Sebagian peralatan nan diambil massa dilaporkan telah dikembalikan setelah petugas kepolisian mendatangi letak kejadian.

Sebelum polemik dugaan investasi bodong mencuat, EDS diketahui menjalankan sejumlah bagian usaha, mulai dari penjualan lensa kontak alias softlens, kosmetik, hingga daster.

Riwayat upaya tersebut disinyalir menjadi salah satu aspek nan membikin sejumlah pihak percaya untuk menanamkan modal kepadanya.

Dengan tertangkapnya EDS, penanganan perkara dugaan investasi bodong tersebut memasuki perkembangan baru setelah sebelumnya abdi negara menetapkannya sebagai DPO.

Perkembangan lebih lanjut mengenai proses norma dan dugaan keterlibatan EDS dalam perkara tersebut menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian. (nda)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0