Pemilik Seblak Moms Iphiie Ditangkap, Korban Investasi Bodong Tuntut Uang dan Emas Dikembalikan

1 hari yang lalu 6

KABAR MADURA | Penangkapan pemilik Warung Seblak Moms Iphiie nan terseret kasus investasi bodong membawa banyak angan bagi para korban nan selama ini merasa dirugikan. 

Mereka mengaku merasa sedikit lega, nan mana para korban tetap mendesak agar proses norma melangkah transparan dan duit mereka bisa kembali.

Perwakilan korban nan enggan disebutkan namanya, mengungkapkan rasa syukurnya setelah mendengar berita penangkapan pelaku nan melibatkan pasangan suami istri tersebut. 

Selama ini, para korban mengaku sangat terganggu dan resah atas kerugian besar nan mereka alami, mulai dari duit tunai hingga emas.

“Kami sangat berambisi EDS mendapat balasan nan setimpal dengan apa nan kami rasakan. Kami berambisi polisi tidak membikin kami kecewa, kami mau mereka dihukum sesuai dengan pasal nan telah ditentukan, namun tetap dengan catatan duit dan emas kami bisa kembali,” ungkapnya kepada Kabar Madura, Senin (12/10/2026).

Para korban juga memberi ucapan terima kasih kepada pihak kepolisian nan telah bekerja keras melakukan penangkapan. Namun dengan catatan tidak mengecewakan para korban dengan membebaskannya kembali.

Mereka berambisi kasus tersebut dapat segera diselesaikan secara tuntas agar tidak ada lagi korban nan dirugikan.

“Intinya kami mau EDS dihukum dengan setimpal, kami tidak mau mendengar EDS dibebaskan dan diberi balasan nan ringan,” tambahnya.

Menanggapi keluhan dan angan tersebut, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku Investasi Modal Usaha Seblak Moms Iphi EDS pada Sabtu (10/10/2026).

Namun, Yoyok mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa membeberkan secara perincian mengenai ancaman pidana dan pasal nan menjerat terduga pelaku. 

“Nanti kami bakal lakukan konvensi pers besok (Selasa, 13/10/2026) ya,” tegasnya. 

Kasus dugaan investasi bodong nan menyeret pemilik Warung Seblak Moms Iphiie tersebut sebelumnya mencuat setelah sejumlah penduduk mengaku mengalami kerugian akibat penanaman modal upaya dengan iming-iming untung nan menggiurkan.

Investasi nan ditawarkan disebut menjanjikan untung sekitar 10 hingga 17 persen setiap bulan. Para korban menyerahkan modal dengan nominal berbeda-beda, baik berupa duit tunai maupun emas. 

Pada awalnya, sebagian penanammodal mengaku tetap menerima untung sesuai kesepakatan. Namun, pembayaran kemudian tersendat hingga modal nan ditanamkan tidak kunjung dikembalikan.

Persoalan tersebut akhirnya berujung pada laporan polisi. Salah satu korban melaporkan dugaan penipuan ke Polres Pamekasan pada 14 Agustus 2026. Kemudian, pada awal September 2026, sebanyak 13 korban melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa mereka mengalami kerugian sekitar Rp800 juta.

Kuasa norma korban saat itu juga menyebut jumlah penduduk nan diduga menjadi korban mencapai sekitar 290 orang, dengan perkiraan kerugian keseluruhan mencapai Rp3 miliar. Namun, jumlah tersebut tetap berasas pendataan pihak korban dan belum merupakan hasil penghitungan akhir kepolisian.

Kekecewaan para korban apalagi sempat memuncak pada Rabu malam (9/9/2026). Sejumlah penduduk nan mengaku sebagai korban mendatangi Warung Seblak Moms Iphiie di Jalan Trunojoyo, Pamekasan, setelah sebelumnya berupaya mencari pemilik upaya untuk menagih pengembalian modal.

Kedatangan massa tersebut berujung pada tindakan pengambilan sejumlah peralatan dari dalam warung. Polisi kemudian turun tangan mengamankan lokasi, sementara sebagian peralatan nan sempat dibawa penduduk dikembalikan. Petugas juga memasang garis polisi untuk mengantisipasi kericuhan lanjutan.

Kasus tersebut terus bergulir. Sebagaimana diberitakan Kabar Madura pada 25 September 2026, sejumlah korban mengungkapkan argumen mereka tertarik mengikuti investasi tersebut. Kepercayaan terhadap upaya nan dijalankan menjadi salah satu aspek nan membikin mereka bersedia menyerahkan modal.

Sehari kemudian, pada 26 September 2026, Kabar Madura kembali memberitakan dorongan para korban terhadap kepolisian agar lebih serius menangani perkara tersebut. Mereka berambisi proses norma memberikan kepastian sekaligus membuka kesempatan pengembalian duit dan emas nan telah disetorkan.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pengejaran, polisi akhirnya sukses mengamankan EDS di Kabupaten Bojonegoro pada Sabtu (10/10/2026). Penangkapan tersebut menjadi perkembangan krusial dalam penanganan perkara nan sebelumnya sempat memicu keresahan masyarakat Pamekasan. (fit/waw)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0