SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep, Jawa Timur, mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dengan tujuh tersangka selama penyelenggaraan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu mengatakan, tujuh tersangka nan seluruhnya laki-laki tersebut diamankan dari enam tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari penyelenggaraan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, kami sukses mengungkap enam kasus dengan tujuh tersangka di enam TKP,” kata Ariek dalam konvensi pers di Lobi Polresta Sumenep.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita peralatan bukti berupa sabu-sabu seberat 5,5 gram, satu unit timbangan, enam telepon seluler, satu pipet, satu bong, serta tiga unit sepeda motor.
Ariek menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polresta Sumenep memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Menurut dia, pemberantasan narkoba memerlukan support dan peran aktif masyarakat, terutama dalam memberikan info nan dapat membantu kepolisian mengungkap jaringan maupun peredaran narkotika.
“Kami membujuk seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak memberikan ruang bagi peredaran narkoba,” ujarnya.
Ariek juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba lantaran dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan masa depan.
“Polresta Sumenep berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” tambahnya. FATHOL ALI

4 jam yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·