BATAM, Penamadura.com – Operasi campuran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Polda Kepulauan Riau sukses menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine alias sabu cair seberat sekitar 2,6 ton dari kapal MV Ocean Porter.
Selain sabu cair, petugas juga menemukan 1.570.000 batang rokok tanpa pita cukai nan diduga berasal dari Tiongkok. Penindakan dilakukan di wilayah perairan Kepulauan Riau pada 17-18 Agustus 2026.
Pengungkapan kasus tersebut berasal dari kajian intelijen campuran Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Bea Cukai Batam dan Direktorat Intelijen BNN RI pada awal Agustus 2026.
Dari hasil profiling, MV Ocean Porter nan berbendera Tanzania terindikasi melakukan aktivitas ship-to-ship narkotika di wilayah perairan Andaman-Selat Malaka sebelum bergerak menuju Selat Singapura.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan meningkatkan pengawasan terhadap pergerakan kapal hingga memasuki wilayah perairan Indonesia.
Pada 17 Agustus 2026, tim campuran melakukan pengejaran terhadap MV Ocean Porter. Operasi melibatkan Satgas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, sejumlah kapal patroli Bea Cukai serta Tim Onboard BNN RI.
Pada malam hari, petugas sukses mengamankan MV Ocean Porter di perairan utara Tanjung Parit. Kapal kemudian ditarik menuju Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan.
Pemeriksaan mendalam dilakukan pada 18 Agustus 2026 dengan melibatkan unsur Bea Cukai, BNN RI dan Polda Kepulauan Riau.
Petugas turut mengerahkan anjing pencari K-9 Bea Cukai Batam serta peralatan pendeteksi narkotika, seperti backscatter x-ray, rigaku, NIK (narcotics identification kit) dan defender omega milik BNN.
Hasil pemeriksaan menemukan delapan drum dan satu tangki berisi cairan dengan aroma menyengat nan disembunyikan di dalam palka kapal.
Pengujian awal menggunakan sejumlah perangkat pendeteksi menunjukkan cairan tersebut positif mengandung methamphetamine alias sabu dengan perkiraan berat bruto mencapai sekitar 2,6 ton.
Jumlah narkotika tersebut diperkirakan berpotensi membahayakan jutaan masyarakat. Penindakan ini diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar 14,15 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi salah satu hasil krusial operasi gabungan.
Menurutnya, jumlah narkotika nan sangat besar menunjukkan adanya upaya serius untuk memasukkan peralatan terlarang ke Indonesia melalui jalur laut.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal nan mempunyai indikasi mengenai jaringan perdagangan narkotika lintas negara,” tegas Djaka dalam konvensi pers, Jumat (21/8/2026).
Dalam pemeriksaan terhadap MV Ocean Porter, petugas juga menemukan 157 boks rokok polos tanpa pita cukai merek GD nan diduga berasal dari Tiongkok.
Rokok tersebut ditemukan dalam kontainer bernomor DRYU9201919.
Setiap boks berisi 50 slop. Masing-masing slop terdiri dari 10 balut dan setiap balut berisi 20 batang. Dengan demikian, total peralatan bukti mencapai 1.570.000 batang rokok.
Nilai peralatan tersebut diperkirakan mencapai Rp3,917 miliar, sedangkan potensi kerugian negara nan sukses diselamatkan diperkirakan mencapai Rp4,463 miliar.
“Jadi selain sabu cair, kami juga menemukan 157 boks rokok polos alias tanpa pita cukai merek GD dalam kontainer nan diangkut MV Ocean Porter,” ujar Djaka.
Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan 10 orang anak buah kapal (ABK). Seluruh ABK diketahui merupakan penduduk negara Myanmar.
Mereka dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Sementara itu, terhadap jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut, petugas bakal melakukan proses investigasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian cukai.
Bea Cukai berbareng BNN RI dan Polda Kepulauan Riau tetap melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, pihak nan terlibat, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan narkotika internasional.
“Pengungkapan NPP dan rokok tanpa pita cukai di MV Ocean Porter menjadi bukti bahwa sinergi antara Bea Cukai, BNN dan Polri bisa menggagalkan upaya peredaran peralatan ilegal,” pungkas Djaka.
Ia menegaskan, abdi negara bakal terus memperkuat pengawasan dan kerja sama untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika serta mencegah aktivitas penyelundupan lintas negara. (Red/Emha)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·