Oleh: Prof. Dr. Safi’, SH.MH.*
Madura sedang berada di persimpangan jalan. Pulau ini mempunyai tenaga kerja, posisi strategis nan terhubung dengan Surabaya melalui Jembatan Suramadu, serta potensi kelautan, pertanian, perdagangan, dan energi. Namun, kesempatan mengubah potensi itu menjadi kesejahteraan tetap terbentur persoalan tata kelola, kepastian hukum, dan hubungan nan belum sehat antara investasi dengan sebagian kepentingan lokal serta prilaku Sebagian mini masyrakat nan tdk ramah terhadap perbedaan dan keragaman.
Rencana pengembangan area industri di Bangkalan menjadi kesempatan besar sekaligus ujian. Pemerintah Kabupaten Bangkalan menyebut kebutuhan lahan sekitar 3.500 hektare, dengan sebagian lahan telah tersedia, untuk mendukung rencana industrialisasi nan melibatkan penanammodal asing dan perusahaan nasional. Jika dirancang baik, area ini dapat menarik industri, memperluas lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan wilayah serta kesejahteraan masyarakat. Namun, nota kesepahaman bukan agunan bahwa pabrik segera berdiri. Investor bakal menilai infrastruktur, perizinan, tenaga kerja, lingkungan, keamanan, dan kepastian tanah sebelum mengambil keputusan.
Tantangan saat ini
Peristiwa perusakan gedung Indomaret nan sedang dibangun di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, pada 7 Oktober 2026 patut menjadi peringatan. Penolakan terhadap ritel modern disebut antara lain berangkat dari kekhawatiran koperasi pesantren dan UMKM setempat bakal tersaingi. Kekhawatiran itu layak didengar, tetapi merusak gedung bukan langkah nan dapat dibenarkan. Persaingan upaya kudu diatur melalui dialog, kebijakan adil, dan penegakan hukum—bukan tekanan massa alias tindakan sepihak. Selama proses norma berjalan, pihak nan diduga terlibat tetap kudu diperlakukan sesuai asas prasangka tak bersalah.
Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa bentrok investasi tidak selalu muncul lantaran masyarakat anti-kemajuan. Penolakan dapat dipicu komunikasi pemerintah nan buruk, faedah ekonomi nan tidak terasa, kekhawatiran terhadap upaya kecil, alias ketidakjelasan izin dan tata ruang. Pemerintah dan penanammodal tidak boleh sekadar menyebut penolakan sebagai penghambat. Mereka perlu membuka informasi, menjelaskan akibat proyek, mendengar keberatan warga, dan menyediakan sistem pengaduan. Namun, aspirasi masyarakat juga tidak boleh berubah menjadi ‘hak veto’ di luar hukum.
Persoalan lain adalah spekulasi tanah. Ketika berita proyek besar beredar, nilai lahan dapat melonjak mendadak dan membuka ruang bagi perantara tidak transparan, klaim kepemilikan bermasalah, alias dugaan mafia tanah. Pungutan liar dan biaya informal juga dapat meningkatkan ongkos usaha. Tuduhan terhadap orang alias golongan tertentu kudu dibuktikan, bukan disebarkan tanpa dasar. Pemerintah wajib mencegah praktik tersebut melalui info pertanahan nan terbuka sesuai ketentuan, pemeriksaan dasar hak, penilaian nilai independen, perizinan digital, standar biaya nan diumumkan, dan kanal pelaporan nan melindungi pelapor.
Strategi ke depan
Madura memerlukan strategi nan lebih luas daripada sekadar mengundang modal. Pertama, pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten kudu menyelaraskan tata ruang, jalan dan pelabuhan, pasokan listrik dan air, pengelolaan limbah, serta perlindungan lingkungan. Kedua, transaksi alias pembebasan tanah kudu transparan, sukarela, dan memberi kompensasi layak. Ketiga, penanammodal perlu merekrut dan melatih tenaga kerja lokal, berkolaborasi dengan UMKM, serta membangun program vokasi berbareng sekolah, pesantren, dan perguruan tinggi. Masyarakat kudu menjadi bagian dari rantai nilai industri, bukan sekadar penonton alias penjual tanah.
Keempat, norma kudu ditegakkan konsisten terhadap perusakan, intimidasi, pungutan liar, dan pelanggaran oleh perusahaan sekalipun. Kepastian norma bukan berfaedah memihak penanammodal tanpa syarat, melainkan memastikan patokan bertindak setara. Kelima, tokoh agama, kepala desa, organisasi masyarakat, pelaku usaha, media dan pemuda perlu dilibatkan sejak perencanaan melalui konsultasi terbuka dan terdokumentasi. Kritik kudu mendapat ruang, tetapi keputusan ditempuh melalui prosedur nan sah.
Investasi nan baik bukan sekadar nomor triliunan rupiah alias luas area industri. Ukurannya adalah jumlah pekerjaan layak, pertumbuhan upaya lokal, perlindungan lingkungan, dan berkurangnya ketimpangan. Investor juga tidak boleh hanya mengambil keuntungan, mengabaikan warga, lampau meninggalkan beban sosial dan ekologis.
Masa depan Madura tidak ditentukan oleh seberapa keras kita menyambut alias menolak investor, melainkan oleh keahlian membangun kepercayaan. Bangkalan dan seluruh Madura perlu menunjukkan bahwa wilayah ini terbuka bagi upaya nan alim aturan, sekaligus tegas terhadap praktik nan merugikan masyarakat. Jika pemerintah memberi kepastian, masyarakat mendapat manfaat, dan pelaku upaya menghormati norma serta budaya setempat, investasi dapat menjadi jalan menuju kemajuan. Jangan sampai kesempatan industrialisasi lenyap bukan lantaran Madura kekurangan potensi, melainkan lantaran kita kandas mengelola perbedaan dan menjaga kepercayaan. (*)
*Rektor Universitas Trunodjoyo Madura

1 hari yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·