Kurang dari 12 Jam, Polres Bondowoso Amankan Terduga Pembuat Video Penistaan Al-Qur’an

1 hari yang lalu 5

Kurang dari 12 Jam, Polres Bondowoso Amankan Terduga Pembuat Video Penistaan Al-Qur’an

LIMADETIK.COM, BONDOWOSO – Polres Bondowoso mengamankan seorang laki-laki berinisial AS (24), penduduk Kecamatan Tlogosari, nan diduga terlibat dalam pembuatan video nan dinilai menistakan Al-Qur’an. Pelaku diamankan kurang dari 12 jam setelah polisi menerima info beredarnya video tersebut di masyarakat.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Wakapolres Bondowoso, Kompol I Gede Suartika, saat konvensi pers di Mapolres Bondowoso, Senin (12/10/2026).

“Begitu mendapatkan info adanya video nan beredar di masyarakat, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kurang dari 12 jam, Polres Bondowoso sukses mengamankan seorang pelaku berinisial ES, berumur 24 tahun,” ungkap I Gede Suartika pada Limadetik.com saat rilis.

I Gede menjelaskan, info mengenai video tersebut diterima pada Minggu sore sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah penyelidikan, petugas mengamankan terduga pelaku pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari pengungkapan awal, polisi mengamankan sejumlah peralatan bukti berupa satu unit telepon seluler nan berisi rekaman video, satu buah Al-Qur’an, sprei, dan pakaian. Polisi menyebut terduga pelaku diduga merekam sendiri aksinya.

Polisi tetap mendalami perkara tersebut, termasuk motif pembuatan video, rangkaian peristiwa, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku membikin video tersebut atas perintah seseorang nan tidak dikenalnya dengan iming-iming hadiah Rp1 juta. Polisi menegaskan pengakuan tersebut tetap kudu didalami dan diverifikasi.

“Pengakuannya, nan berkepentingan disuruh oleh seseorang nan tidak dikenal untuk membikin video tersebut dengan iming-iming duit Rp1 juta. Namun, ini tetap kami dalami untuk mencari kebenaran dari pengakuan nan bersangkutan,” tegas I Gede.

Selain memeriksa keterangan terduga pelaku, Polres juga mendalami peralatan bukti elektronik untuk mengungkap kronologi pembuatan video.

Status norma dan penerapan pasal bakal ditentukan berasas hasil penyidikan. Polres Bondowoso mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video tersebut agar tidak menimbulkan keresahan.

Penulis : Budhi

Editor : Wahyu

Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0