KABAR MADURA | Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI Madura, Hj. Ansari, membujuk generasi muda mempersiapkan pernikahan secara matang, mulai dari kesiapan mental, fisik, ekonomi hingga tanggung jawab dalam membangun rumah tangga.
Pesan tersebut disampaikan Hj. Ansari saat menjadi pemateri dalam aktivitas sosialisasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS) di Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Selasa (13/10/2026).
Dalam pemaparannya, Hj. Ansari menegaskan bahwa pernikahan bukan sekadar menyatukan dua orang nan saling mencintai. Calon pasangan juga perlu mempunyai kesiapan menjalankan tanggung jawab, menjaga komitmen, serta membangun family nan harmonis.
Menurutnya, kesiapan ekonomi dan kemandirian menjadi salah satu perihal krusial nan kudu diperhatikan sebelum memasuki kehidupan rumah tangga. Selain itu, kesiapan mental diperlukan untuk menghadapi perbedaan karakter dan menyelesaikan persoalan berbareng pasangan.
“Kalau sudah siap berkeluarga, kita juga kudu siap menjadi pemimpin dan bertanggung jawab atas keluarga,” pesan Hj. Ansari dalam pemaparannya.
Ia juga mengingatkan pentingnya komunikasi dan sikap saling menghormati antara suami dan istri. Menurutnya, kehidupan rumah tangga memerlukan kerja sama kedua belah pihak, termasuk dalam menjalankan tanggung jawab terhadap anak dan keluarga.
Hj. Ansari turut membujuk para orang tua memberikan edukasi kepada anak-anak mengenai persiapan pernikahan. Ia berambisi generasi muda tidak terburu-buru mengambil keputusan hanya lantaran emosi cinta, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan fisik, mental, serta tanggung jawab setelah menikah.
Ingatkan Pentingnya Pencatatan Nikah
Selain kesiapan membangun rumah tangga, Hj. Ansari menyoroti pentingnya pencatatan pernikahan melalui Kantor Urusan Agama (KUA).
Menurutnya, pencatatan perkawinan merupakan bagian krusial untuk memberikan kepastian norma dan membantu melindungi hak-hak pasangan serta personil keluarga.
Ia menjelaskan, status perkawinan nan tercatat juga berangkaian dengan kebutuhan manajemen family ketika mengakses beragam jasa pemerintah sesuai ketentuan nan berlaku.
Karena itu, dia mengimbau masyarakat agar memastikan perkawinannya tercatat secara resmi dan tidak mengabaikan ketentuan norma nan bertindak di Indonesia.
Hj. Ansari juga mengingatkan generasi muda agar berhati-hati dalam memilih pasangan, termasuk ketika berkenalan melalui media sosial. Mengenali latar belakang, karakter, dan tanggung jawab calon pasangan dinilai menjadi bagian krusial sebelum memutuskan menikah.
Dalam kesempatan tersebut, Hj. Ansari turut membagikan pengalaman pribadinya ketika berakhir mengajar pada 2017 untuk konsentrasi pada keluarga. Pada 2024, dia kemudian terjun ke bumi politik hingga akhirnya terpilih sebagai personil DPR RI.
Pengalaman itu disampaikan sebagai refleksi mengenai tanggung jawab, keputusan dalam kehidupan berkeluarga, serta support pasangan dalam menjalani beragam peran kehidupan.
KH Ali Wasik Jelaskan Tujuan Pernikahan
Pemateri lainnya, KH. Ali Wasik, menyampaikan materi mengenai tujuan pernikahan dalam membangun family nan tenang, penuh kasih sayang, dan saling menghormati.
Ia merujuk pada Surah Ar-Rum ayat 21 nan menjelaskan bahwa Allah SWT menciptakan pasangan agar manusia memperoleh ketenteraman serta menjadikan kasih sayang di antara mereka.
Menurut KH. Ali Wasik, tujuan pernikahan tersebut perlu diwujudkan melalui perkawinan nan sah menurut kepercayaan dan memenuhi ketentuan norma negara.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyembunyikan pernikahan dan memastikan pencatatannya sesuai patokan nan berlaku. Pernikahan nan tidak tercatat dapat menimbulkan persoalan ketika pasangan kudu mengurus beragam kepentingan administratif.
Dalam pemaparannya, KH. Ali Wasik turut menjelaskan ketentuan pemisah usia minimum perkawinan di Indonesia, ialah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Ia membujuk masyarakat, khususnya generasi muda, memahami ketentuan tersebut sebagai bagian dari persiapan menuju kehidupan berkeluarga.
Kemenag Jatim Tekankan Pentingnya Pencatatan Nikah
Sementara itu, Abdul Wahid Rasyidin, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur sekaligus ketua pelaksana kegiatan, menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak nan mendukung terselenggaranya sosialisasi tersebut.
Dalam sambutannya, dia menekankan pentingnya Gerakan Sadar Pencatatan Nikah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pencatatan perkawinan.
Ia mengingatkan masyarakat agar menghindari pernikahan siri dan memastikan perkawinan tercatat sesuai ketentuan nan berlaku. Menurutnya, pencatatan pernikahan krusial untuk memberikan kejelasan status norma serta mengantisipasi persoalan administratif di kemudian hari.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan, Mawardi; Kepala KUA Kecamatan Proppo, Marsuki; Kasi Bimas Islam Kemenag Pamekasan, Ahmad Ridwan; serta Ketua Yayasan Wakaf Taufiqus Sibyan, Ahmad Faqih.
Melalui sosialisasi GAS, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya mempersiapkan pernikahan secara bertanggung jawab sekaligus memastikan pencatatannya sesuai ketentuan norma nan berlaku. (fit/ong)

19 jam yang lalu
5








English (US) ·
Indonesian (ID) ·