Sumenep (Madura Today) – Seorang wanita berinisial NH (18), penduduk Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, melaporkan seorang laki-laki berinisial J (22) ke polisi.
J diduga tidak menepati janji untuk menikahinya setelah mereka melakukan hubungan intim hingga NH mengandung dan melahirkan. J justru diduga menikahi wanita lain.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Sumenep pada 25 Juni 2026 dengan nomor laporan LP/B/207/VI/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Kapolresta Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan J pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Pelaku ditangkap di rumahnya sendiri di Desa Bantelan, Batuputih,” kata Ariek kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Ariek menjelaskan, peristiwa itu diduga terjadi pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Kecamatan Batuputih. Polisi menyita sejumlah busana milik NH dan J sebagai peralatan bukti.
J disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saat ini, interogator tetap melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses norma selanjutnya,” ujar Ariek.
Hayat
Hayat adalah wartawan Lulusan Terbaik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Jenjang Muda Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Jakarta Tahun 2026.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·