portalmadura.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan hukuman denda administratif berbobot dahsyat mencapai Rp2,1 triliun terhadap tiga emiten besar, ialah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (IDX: DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (IDX: BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (IDX: CUAN). Langkah tegas ini diambil menyusul ditemukannya praktek manipulasi nilai saham serta kecurangan dalam penjatahan saham saat proses penawaran umum perdana (IPO).
Pengumuman hukuman jumbo tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konvensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Jumat (16/10/2026). Dalam keputusannya, OJK membebankan denda Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN.
Skema Manipulasi Saham DSSA Dijalankan Secara Terstruktur
Hasan menerangkan bahwa investigasi terhadap pola perdagangan saham DSSA dilakukan untuk periode 2023 hingga 2026. Pemeriksaan tersebut merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Guna membongkar kasus ini, pengawas pasar modal mengumpulkan info transaksi dari deretan personil bursa, menelusuri lampau lintas dana, serta memeriksa 12 dewan perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan norma asing. Hasil investigasi mengonfirmasi adanya tindak pidana manipulasi pasar nan terencana dan sistematis oleh pengguna perorangan maupun institusi, sehingga memicu lonjakan nilai saham DSSA secara tidak wajar.
Selain penjatuhan denda material, OJK juga mengambil tindakan tegas berupa pembekuan izin perorangan bagi jejeran dewan perusahaan pengaruh nan terbukti terlibat dalam skema perdagangan gelap tersebut.
Pelanggaran IPO BREN dan CUAN: Pengondisian dan Penyamaran Identitas
Tak hanya transaksi pasar sekunder, OJK turut membongkar kejanggalan dalam proses IPO BREN dan CUAN berasas Pasal 107 UU Pasar Modal dan UU P2SK. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa porsi saham nan dialokasikan untuk publik telah dikondisikan sejak awal agar jatuh ke tangan golongan nan berafiliasi dengan pemegang saham pengendali.
Prosedur pengawasan melibatkan pemeriksaan arsip dari empat agunan emisi efek, tiga bank kustodian, serta penjelasan dari belasan pihak terkait. Dari pemeriksaan itu, terungkap adanya tindakan penyamaran identitas dalam pemesanan saham, sehingga alokasi saham terkonsentrasi pada golongan tertentu dan membatasi volume saham beredar di masyarakat (free float).
Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Penegakan Hukum
OJK menegaskan bahwa hukuman denda Rp2,1 triliun ini mencakup pengembalian atas untung tidak sah nan diperoleh para pelaku dari manipulasi nilai maupun pengaturan alokasi IPO. Pihak-pihak nan dimintai pertanggungjawaban meliputi pelaku transaksi, penjamin emisi, pelaksana penjatahan pasti, hingga pemilik faedah akhir (ultimate beneficial owner).
Melalui tindakan norma tegas ini, OJK berkomitmen menjaga transparansi, integritas, serta keadilan di industri pasar modal Indonesia, baik pada ranah penawaran saham perdana maupun perdagangan harian di bursa.

45 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·