Enam Usaha Kedapatan Pakai LPG Subsidi, Pemkab Pamekasan Ancam Tutup

1 jam yang lalu 1

HUT RI ke-81

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sejumlah tempat upaya tetap menggunakan tabung LPG 3 kilogram (kg) untuk aktivitas usahanya, nan semestinya dikhususkan bagi masyarakat prasejahtera dan upaya mikro.

Tempat upaya itu mulai dari cafe, rumah makan, hingga jasa laundry. Temuan tersebut setelah tim dari Pemkab Pamekasan melakukan inspeksi ke sejumlah tempat upaya di Pamekasa, Kamis (20/8/2026).

Analis Kebijakan Muda Sumber Daya Manusia (SDM) Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten (Setkab) Pamekasan Iska Fitrati, mengatakan bahwa inspeksi tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran bahan bakar bersubsidi tepat sasaran serta menertibkan para pelaku upaya nan tergolong bisa agar tidak mengambil kewenangan masyarakat kecil.

“Kami menyasar enam lokasi, ialah Joglo Madangkara, Cafe 3H, Life, King Laundry, Depot Madiun, dan Dapoer Erlingga. Dari hasil pemantauan di lapangan, enam letak tersebut semuanya tetap menggunakan LPG 3 kilogram,” ungkapnya, Kamis (20/8/2026).

SALAH SASARAN: Tabung LPG subsidi ditemukan saat tim campuran melakukan inspeksi di salah satu tempat upaya di Pamekasan, Kamis (20/8/2026).

Atas temuan tersebut, para pelaku upaya diberi tenggat waktu untuk segera beranjak ke LPG non-subsidi. Selain itu, ada beberapa tabung gas 3 kilogram nan langsung ditukar di tempat dengan tabung LPG non subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram.

Iska juga mengimbau kepada seluruh pemilik upaya untuk mematuhi peraturan pemerintah nan telah ditetapkan. Sebagai tindakan tegas, jika para pelaku upaya nan melanggar setelah diberikan peringatan alias teguran, maka upaya tersebut bakal dipaksa untuk berakhir alias tutup.

“Kami imbau untuk mematuhi peraturan, demi kenyamanan dan keamanan bersama, lantaran sudah dilarang keras menggunakan LPG 3 kg untuk konsumen komersial, industri, aparatur negara, dan masyarakat kelas menengah ke atas. Larangan ini diatur untuk memastikan gas bersubsidi tepat sasaran kepada penduduk nan membutuhkan, jadi minta jangan dilanggar,” tutupnya.

Untuk diketahui, tim inspeksi itu merupakan gabungn lembaga nan terdiri dari Bagian Perekonomian Setkab Pamekasan, Dinas Perikanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, perwakilan Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Pertamina, dan Hiswana Migas. (fit/waw)

Selengkapnya