SUMENEP, koranmadura.com – Dua laki-laki berinisial AS (33) dan HA namalain Entok (38) diamankan polisi dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa/Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis, 15 Oktober 2026.
AS diamankan saat berada di dalam perahu di area Dermaga Baru, Desa Sapeken. Sementara HA diciduk polisi di rumahnya.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris S., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermulai dari info masyarakat.
Saat melakukan patroli sekitar pukul 12.30 WIB, petugas menerima info mengenai dugaan seseorang nan membawa narkotika jenis sabu. Berbekal info tersebut, polisi langsung menuju Dermaga Baru.
Di lokasi, polisi menemukan AS sedang berada di dalam perahu. Setelah memeriksa tas selempang nan dibawanya, petugas menemukan dua klip plastik nan diduga berisi sabu di dalam balut rokok nan dibalut lakban.
“AS kemudian dibawa ke Polsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan. Dan berasas keterangan awal nan diperoleh petugas, peralatan tersebut diduga berasal dari HA namalain Entok,” papar IPTU Wijono.
Polisi selanjutnya mendatangi rumah HA di Desa Sapeken sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu klip plastik lain nan diduga berisi sabu.
“Dari pengungkapan ini, dua orang diamankan berbareng sejumlah peralatan bukti untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita tiga klip plastik berisi diduga sabu dengan berat bersih masing-masing sekitar 0,02 gram, 0,08 gram, dan 0,43 gram.
Selain itu, petugas mengamankan dua unit telepon genggam, balut rokok, perangkat isap alias bong, pipet kaca, dua sedotan, dua potongan tisu berbalut lakban cokelat, duit tunai Rp 1,4 juta, serta sebuah tas mini berwarna hitam.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika alias Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Untuk proses investigasi lebih lanjut, penanganan perkara ini selanjutnya bakal dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep,” tambahnya. (FATHOL ALIF/DIK)

4 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·