Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain saat menghadiri Raker SMSI Sumenep. (KLIKMADURA)
SUMENEP || KLIKMADURA – Sebanyak 246 desa di Kabupaten Sumenep bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027. Pelaksanaan pesta kerakyatan tingkat desa tersebut direncanakan menggunakan dua sistem, ialah pemungutan bunyi secara manual dan elektronik alias e-voting.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Achmad Dzulkarnain mengatakan, penggunaan e-voting menjadi bagian dari perkembangan teknologi nan tidak dapat dihindari.
Menurutnya, perkembangan pengetahuan pengetahuan dan teknologi (iptek) kudu dapat dimanfaatkan untuk mendorong penyelenggaraan pemerintahan dan kerakyatan nan lebih baik.
“E-voting itu bagian dari kemajuan iptek nan tidak bisa kita hindari. Kemajuan teknologi tidak bisa dihindari,” kata Achmad Dzulkarnain saat Rapat Kerja Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Sumenep, Senin (5/10/2026).
Dia menilai, andaikan pemanfaatan teknologi tersebut bisa mendukung kemajuan sekaligus meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan Pilkades, maka penerapannya merupakan perihal nan positif.
“Kalau untuk kemajuan dan transparansi nan lebih baik, pasti baik,” ujarnya.
Meski demikian, Dzulkarnain menegaskan bahwa sistem Pilkades secara manual dan e-voting mempunyai karakter nan berbeda. Karena itu, keduanya tidak dapat disamakan begitu saja dalam penerapannya.
“Pilkades manual dan e-voting tidak bisa disamakan,” tegasnya.
Dia berambisi penerapan e-voting nantinya dapat memberikan ruang nan lebih baik dalam penyelenggaraan Pilkades, terutama dalam menciptakan proses pemilihan nan transparan dan sesuai dengan perkembangan zaman.
“Berharap Pilkades e-voting bisa memberikan ruang nan lebih baik,” katanya.
Rencana penerapan e-voting dalam Pilkades Sumenep bukan merupakan kebijakan nan muncul secara tiba-tiba. Sebelumnya, DPMD Sumenep telah melakukan beragam pembahasan mengenai kesiapan izin dan teknis pelaksanaannya.
Pada Juli 2026, DPMD Sumenep menyebut pemerintah wilayah tengah mempersiapkan izin sebagai dasar penyelenggaraan Pilkades berbasis e-voting. Rencana tersebut mencakup penyusunan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), hingga petunjuk teknis pelaksanaan.
Sementara itu, pemberitaan sebelumnya juga menyebut bahwa e-voting tetap dalam tahap penjajakan. Pemerintah wilayah mempertimbangkan kesiapan masing-masing desa, termasuk aspek teknologi dan keahlian masyarakat dalam mengikuti sistem pemungutan bunyi elektronik.
Di sisi lain, wilayah kepulauan juga mempunyai tantangan tersendiri. Sebelumnya, DPMD Sumenep menyampaikan bahwa sejumlah desa di wilayah kepulauan tetap disiapkan menggunakan sistem manual. Sebelumnya, 65 desa di sembilan kecamatan kepulauan direncanakan tetap menggunakan sistem manual.
Dengan demikian, penerapan dua sistem dalam Pilkades Serentak Sumenep menjadi bagian dari upaya menyesuaikan penyelenggaraan pemilihan dengan kondisi dan kesiapan masing-masing wilayah.
Pilkades Serentak 2027 sendiri direncanakan diikuti 246 desa nan tersebar di 27 kecamatan. Dari jumlah tersebut, 186 desa berada di wilayah daratan dan 60 desa di wilayah kepulauan.
Pemerintah wilayah sekarang tetap mempunyai waktu untuk mematangkan regulasi, kesiapan perangkat, sumber daya manusia, hingga sosialisasi kepada masyarakat sebelum penyelenggaraan Pilkades.
Dengan persiapan nan matang, penggunaan sistem manual maupun e-voting diharapkan tetap bisa menjamin proses pemilihan kepala desa nan demokratis, transparan, tertib, serta memberikan legitimasi kuat kepada kepala desa nan terpilih. (nda)

48 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·