DLH Sampang Tegaskan Tambang Sirtu Desa Temoran yang Beroperasi Sebelum 2020 Ilegal

43 menit yang lalu 1

Salah satu letak tambang sirtu Desa Temoran, Kecamatan Omben, Sampang. (KLIKMADURA)

SAMPANG || KLIKMADURA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang menyatakan tidak pernah menerbitkan izin pertambangan untuk aktivitas tambang sirtu (pasir batu) di Desa Temoran, Kecamatan Omben.

Kepala Bidang Penataan dan Pengendalian Lingkungan DLH Sampang, A. Rofik, menyebut tambang nan beraksi sebelum 2020 di wilayah tersebut terlarangan karena, menurutnya, tidak mengantongi izin dari pemerintah kabupaten.

Pernyataan itu disampaikan Rofik saat dikonfirmasi Klik Madura mengenai pengawasan dan arsip lingkungan aktivitas pertambangan di Desa Temoran. Konfirmasi tersebut mencuat setelah kondisi salah satu jejak letak tambang sertu diduga menimbulkan akibat terhadap lingkungan sekitar.

Jalan di sekitar letak dilaporkan rusak dan berdebu, sedangkan lahan jejak galian berpotensi mengalami longsor ketika hujan. Risiko tersebut dapat meningkat andaikan struktur tanah dan sistem drainase di area jejak tambang tidak lagi stabil.

“Tidak pernah ada izin tambang dari Desa Temoran di Kecamatan Omben. Jadi, jika tambang sirtu (pasir batu) nan beraksi sebelum 2020, sudah pasti ilegal,” kata Rofik, Rabu (14/10/2026).

Rofik menjelaskan, sebelum perubahan kewenangan pertambangan, publikasi izin di tingkat kabupaten berangkaian dengan pemenuhan persyaratan lingkungan.

Karena itu, arsip lingkungan menjadi salah satu aspek nan perlu diperiksa untuk menelusuri legalitas aktivitas pertambangan nan pernah beraksi di wilayah tersebut.

“Sebelum 2020 kewenangan ada di pemerintah kabupaten, jadi izin tambang itu hanya bisa keluar jika mempunyai arsip lingkungan dari sini. Sejak kewenangan dipindah ke pemerintah provinsi, sama sekali tidak terintegrasi dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat nan mempunyai pengaduan mengenai aktivitas pertambangan untuk menyampaikannya kepada pemerintah provinsi sesuai kewenangan nan berlaku.

Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran kepada abdi negara penegak norma agar bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Tapi jika memang ada pengaduan dari masyarakat, kami siap melaporkan kepada pemerintah provinsi, alias lebih sigap bisa disampaikan ke abdi negara penegak hukum,” tambahnya.

Pengaturan kewenangan pertambangan di Indonesia mengalami perubahan melalui sejumlah regulasi. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebelum diubah, mengatur kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pemberian izin upaya pertambangan serta pembinaan dan pengawasan sesuai ketentuan nan berlaku.

Perubahan mendasar dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 nan diundangkan pada 10 Juni 2020. Regulasi tersebut menarik sebagian besar kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dari pemerintah wilayah ke pemerintah pusat, dengan pengecualian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, perubahan kewenangan tersebut tidak tepat disebut semata-mata sebagai pemindahan kewenangan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi.

Legalitas setiap aktivitas pertambangan tetap perlu ditelusuri berasas perizinan dan ketentuan nan bertindak pada saat aktivitas tersebut berlangsung.

Sementara itu, aspek perlindungan lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Ketentuan tersebut mengatur persetujuan lingkungan dan tanggungjawab pengelolaan lingkungan sesuai jenis serta skala aktivitas usaha. (ali/nda)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0