Dilaporkan atas Dugaan Tuduhan LGBT dan Pemalsuan, Kuasa Hukum 3 Purna Paskibraka Pamekasan Buka Suara.
MADURA HARI INI | PAMEKASAN– Kasus dugaan tuduhan LGBT dan pemalsuan surat yang melibatkan tiga orang purna Paskibraka di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, memasuki babak baru. Setelah dilaporkan oleh MJ, warga Kelurahan Barurambat Timur, Kecamatan Pademawu, ketiga terlapor melalui kuasa hukumnya akhirnya angkat bicara.
Kuasa hukum ketiga terlapor, Zainal Arifin dan Noor Fajari Roziq, menyampaikan klarifikasi terkait peristiwa yang berujung pada laporan polisi tersebut. Mereka menegaskan, kedatangan kliennya ke rumah MJ pada 12 Agustus 2026 bermula dari informasi yang diterima sehari sebelumnya.
Zainal Arifin menjelaskan, pada 11 Agustus 2026, kliennya memperoleh informasi dari seorang pelatih berinisial D serta seseorang yang mengaku sebagai korban dugaan LGBT oleh MJ.
ADVERTISEMENT
.
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbekal informasi tersebut, tiga kliennya yang masing-masing berinisial A, E, dan R mendatangi rumah MJ pada 12 Agustus 2026.
Menurut Zainal, kedatangan mereka bertujuan untuk menyelesaikan persoalan yang dinilai berkaitan dengan lingkungan interior Paskibraka.
Namun, persoalan itu kemudian berkembang menjadi laporan polisi. Pada 22 September 2026, MJ melaporkan ketiga purna Paskibraka tersebut ke pihak kepolisian.
Zainal juga menyoroti pasal yang digunakan dalam laporan terhadap kliennya. Ia menilai penerapan Pasal 391 KUHP juncto Pasal 448 KUHP perlu dikaji kembali karena dianggap tidak tepat untuk perkara tersebut.
Menurutnya, kliennya justru dirugikan karena persoalan yang semula hendak diselesaikan secara interior berujung pada proses hukum.
“Awalnya, klien kami datang untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan interior Paskibraka. Namun, pada akhirnya mereka justru dilaporkan oleh MJ,” jelas Zainal, Selasa 13 Oktober 2026.
Ia turut membantah tudingan adanya tekanan maupun paksaan ketika MJ menandatangani surat pernyataan yang menjadi bagian dari perkara tersebut.
Menurut Zainal, penandatanganan surat itu tidak dilakukan di bawah tekanan atau paksaan sebagaimana yang dituduhkan kepada kliennya.
Sebelumnya, MJ melaporkan dugaan tersebut ke polisi dengan didampingi kuasa hukumnya, Angelia Dwi Oktavia, pada 22 September 2026.
Angelia menyebut, peristiwa itu bermula ketika tiga orang yang disebut sebagai oknum Purna Paskibraka Indonesia (PPI), masing-masing berinisial AF, R, dan E, mendatangi rumah kliennya pada 12 Agustus 2026.
Menurut Angelia, saat itu ketiganya menyodorkan surat pernyataan yang harus ditandatangani MJ.
“Waktu itu ada tiga orang datang ke rumah klien saya. Mereka menyodorkan surat pernyataan yang harus ditandatangani MJ,” kata Angelia.
Ia menjelaskan, surat tersebut memuat lima poin pernyataan dan dibuat oleh pihak yang dilaporkannya. Sementara itu, MJ disebut hanya diminta mengisi identitas berupa nama, alamat, nomor induk kependudukan (NIK), dan tanggal lahir sebelum menandatangani surat tersebut.
Angelia juga menyebut kliennya diminta menandatangani surat tanpa memahami isi pernyataan di dalamnya. Persoalan inilah yang kemudian menjadi bagian dari laporan yang diajukan ke kepolisian.
Kata dia, yang paling membuat terpukul, adanya dugaan tuduhan ke kliennya yang dikatakan seperti kaum sodom atau kaum nabi luth yang diduga melakukan LGBT.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Keterangan dari pihak pelapor dan klarifikasi dari kuasa hukum para terlapor menjadi bagian dari informasi yang perlu didalami untuk mengungkap duduk perkara secara utuh.
Proses hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang terjadi, termasuk mengenai surat pernyataan yang dipersoalkan serta dugaan tekanan dan pemalsuan yang dilaporkan.
Seluruh dugaan dalam perkara ini tetap perlu diuji melalui proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

23 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·