Sumenep (Madura Today) – Polresta Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan seorang laki-laki berinisial MIH (36), penduduk Kecamatan Batuan, nan diduga menggelapkan biaya pemberangkatan jemaah umrah senilai Rp400 juta.
Penangkapan terduga pelaku berasas laporan Polisi nomor LP/B/239/V/2025/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur. Saat ini, MIH diamankan di Kantor Satreskrim Polresta Sumenep pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolresta Sumenep, Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, mengatakan, kasus ini dilaporkan pada 15 Mei 2025 oleh korban MMH, seorang wirausaha nan berdomisili di Kabupaten Sumenep.
“Kasus bermulai pada pertengahan Februari 2025. Saat itu, MIH mendaftarkan 10 calon jemaah umrah melalui pelapor nan menjabat sebagai komisaris travel umrah PT Al Madina, pemasok PT Prima Astuti Sejahtera,” kata Ariek.
Biaya umrah disepakati Rp40 juta per orang dengan total Rp400 juta. Uang tersebut semestinya diserahkan kepada pelapor pada 1 Maret 2025, sebelum agenda keberangkatan pada 5 Maret 2025.
“Hingga 20 Maret 2025, duit itu belum diserahkan. Pelapor akhirnya menanggung biaya pemberangkatan sendiri agar seluruh jemaah tetap bisa berangkat,” imbuh Ariek menjelaskan.
Berdasarkan hasil penyidikan, MIH diduga telah menerima pembayaran dari para jemaah, tetapi tidak menyerahkan kepada pelapor sesuai kesepakatan. Akibatnya, pelapor mengaku mengalami kerugian Rp400 juta.
Polisi turut mengamankan peralatan bukti berupa fotokopi surat pernyataan nan dibuat dan ditandatangani terduga pelaku serta dua lembar bukti transfer senilai Rp17.450.000 dan Rp4.300.000.
Dalam kasus ini, MIH disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Penyidik tetap melakukan pemeriksaan, melengkapi manajemen penyidikan, mengamankan peralatan bukti, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta melanjutkan proses hukum,” ucapnya.
Selain kasus tersebut, MIH juga tercatat sebagai terlapor dalam tiga laporan polisi lainnya, ialah LP/B/286/VIII/2026 tanggal 23 Agustus 2026, LP/B/240/V/2025/Satreskrim tanggal 15 Mei 2025, dan LP/B/271/VIII/2026/Satreskrim tanggal 4 Agustus 2026.
“Setiap laporan tetap dilakukan sesuai proses norma dan pembuktian masing-masing perkara,” katanya.
Hayat
Hayat adalah wartawan Lulusan Terbaik Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Jenjang Muda Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) Jakarta Tahun 2026.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·