SUMENEP, koranmadura.com – Satreskrim Polresta Sumenep mengamankan seorang laki-laki berinisial MIH, 36, penduduk Kecamatan Batuan, Sumenep, dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan biaya pemberangkatan ibadah umrah senilai Rp400 juta pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan oleh MMH, seorang wirausaha nan berdomisili di Sumenep. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/239/V/2025/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 15 Mei 2025.
Kompol Bambang menuturkan, perkara itu bermulai pada pertengahan Februari 2025. Saat itu, pelapor nan menjabat sebagai komisaris travel umrah PT Al Madina, pemasok dari PT Prima Astuti Sejahtera, berkenalan dengan MIH.
Dalam perkenalan tersebut, MIH mendaftarkan 10 calon jemaah umrah dengan biaya Rp40 juta per orang. Sehingga total pembayaran nan kudu dipenuhi mencapai Rp400 juta.
Sesuai kesepakatan, duit pembayaran dari para jemaah semestinya diserahkan kepada pelapor pada 1 Maret 2025, alias empat hari sebelum agenda keberangkatan pada 5 Maret 2025.
Namun, hingga 20 Maret 2025, duit tersebut belum diserahkan kepada pelapor. Untuk memastikan 10 calon jemaah tetap bisa berangkat ke Tanah Suci, pelapor akhirnya menanggung sendiri biaya pemberangkatan menggunakan biaya pribadinya.
“Akibat kejadian itu, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp400 juta,” ujar Kompol Bambang.
Berdasarkan hasil penyidikan, sambungnya, MIH diduga telah menerima duit pembayaran dari para calon jemaah, namun tidak diserahkan kepada pelapor sebagaimana kesepakatan awal.
Dalam penanganan perkara tersebut, interogator mengamankan sejumlah peralatan bukti, di antaranya fotokopi surat pernyataan serta dua lembar bukti transfer senilai Rp17.450.000 dan Rp4.300.000.
Atas perkara tersebut, MIH disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan, melengkapi manajemen penyidikan, mengamankan peralatan bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU),” tambah dia.
Selain perkara tersebut, berasas catatan penyidik, MIH juga tercatat sebagai terlapor dalam tiga laporan polisi lainnya, ialah LP/B/286/VIII/2026 tertanggal 23 Agustus 2026, LP/B/240/V/2025/Satreskrim tertanggal 15 Mei 2025, dan LP/B/271/VIII/2026/Satreskrim tertanggal 4 Agustus 2026.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi perjalanan ibadah umrah,” imbuhnya. FATHOL ALIF

2 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·