Dana Umrah Rp400 Juta Diduga Digelapkan, Polresta Sumenep Amankan Pria Asal Batuan

3 jam yang lalu 5

Ilustrasi penipuan umrah. (Meta AI)

SUMENEP || KLIKMADURA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan biaya pemberangkatan ibadah umrah dengan nilai kerugian mencapai Rp400 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial MIH (36), penduduk Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

MIH diamankan di instansi Satreskrim Polresta Sumenep pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB untuk menjalani proses norma lebih lanjut. Penanganan perkara ini berasal dari laporan seorang wirausaha berinisial MMH nan berdomisili di Kabupaten Sumenep pada 15 Mei 2025.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno, S.H., M.H., menjelaskan, laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/239/V/2025/SPKT Polres Sumenep/Polda Jawa Timur. Laporan itu berangkaian dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan biaya pemberangkatan jemaah umrah.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, peristiwa tersebut bermulai pada pertengahan Februari 2025 ketika pelapor, nan menjabat sebagai komisaris pada biro perjalanan umrah PT Al Madina, pemasok dari PT Prima Astuti Sejahtera, berkenalan dengan terduga pelaku.

Dalam perkenalan tersebut, MIH mendaftarkan 10 orang calon jemaah umrah dengan biaya pemberangkatan sebesar Rp40 juta per orang.

Dengan jumlah tersebut, total biaya pemberangkatan nan kudu dibayarkan mencapai Rp400 juta. Sesuai kesepakatan, duit pembayaran dari para jemaah semestinya diserahkan kepada pelapor empat hari sebelum agenda keberangkatan, ialah pada 1 Maret 2025, sedangkan keberangkatan dijadwalkan pada 5 Maret 2025.

Namun, hingga 20 Maret 2025, duit pembayaran tersebut belum diserahkan kepada pelapor. Demi memastikan para jemaah tetap dapat berangkat menunaikan ibadah umrah, pelapor akhirnya menanggung biaya pemberangkatan menggunakan biaya nan dikeluarkannya sendiri.

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar Rp400 juta. Dari hasil penyidikan, polisi memperoleh keterangan bahwa terduga pelaku telah menerima pembayaran biaya umrah dari para jemaah, tetapi duit tersebut tidak diserahkan kepada pelapor sebagaimana kesepakatan.

Dalam penanganan perkara ini, interogator turut mengamankan sejumlah peralatan bukti. Di antaranya fotokopi surat pernyataan nan dibuat dan ditandatangani terduga pelaku serta dua lembar bukti transfer dengan nominal masing-masing Rp17.450.000 dan Rp4.300.000.

Atas perkara tersebut, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik tetap melanjutkan proses penanganan perkara sesuai ketentuan norma nan berlaku.

Saat ini, Satreskrim Polresta Sumenep tetap melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi manajemen penyidikan, mengamankan peralatan bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan proses norma melangkah sesuai prosedur.

Berdasarkan catatan penyidik, MIH juga tercatat sebagai terlapor dalam tiga laporan polisi lainnya, ialah LP/B/286/VIII/2026 tertanggal 23 Agustus 2026, LP/B/240/V/2025/Satreskrim tertanggal 15 Mei 2025, dan LP/B/271/VIII/2026/Satreskrim tertanggal 4 Agustus 2026.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya mengenai pembayaran biaya perjalanan ibadah umrah,” katanya.

Masyarakat diharapkan memastikan legalitas penyelenggara perjalanan, meminta bukti pembayaran resmi, serta menyimpan arsip dan bukti transaksi untuk menghindari potensi tindak pidana.

Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan norma nan berlaku. Masyarakat juga diimbau segera melapor kepada pihak berkuasa andaikan menemukan dugaan tindak pidana serupa. (nda)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0