BPKAD Soroti Mobdin DLH Bangkalan yang 13 Tahun Nunggak Pajak

4 jam yang lalu 3

BANGKALAN, koranmadura.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, menyoroti mobil dinas (mobdin) tangki air milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat nan menunggak pajak selama 13 tahun. BPKAD meminta DLH segera menelusuri riwayat kendaraan tersebut untuk memastikan kejelasan asal-usul dan status administrasinya.

Baca: DLH Bangkalan Akui Armada Tangki Nunggak Pajak 13 Tahun

Kepala Bidang Administrasi Aset BPKAD Bangkalan, Hikmah Kurniati, mengatakan pihaknya telah menyarankan DLH untuk menelusuri riwayat kendaraan operasional tersebut. Langkah itu diperlukan agar asal-usul dan status kepemilikan kendaraan bisa diketahui secara jelas.

“Kami sudah menyarankan agar DLH mencari riwayat atas kendaraan tersebut, sehingga asal usul kendaraan tersebut bisa diketahui dengan jelas,” katanya, Selasa, 3 November 2026.

Hikmah mengaku, BPKAD belum menerima surat pemberitahuan mengenai kendaraan operasional nan menunggak pajak tersebut. Karena itu, pihaknya bakal kembali melakukan konfirmasi kepada dinas terkait.

“Kami bakal konfirmasi lagi untuk persoalan tersebut lantaran memang kami belum menerima surat pemberitahuan apa pun dari dinas terkait,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Subbagian Sekretariat DLH Bangkalan, Mahmud Wahyudi, menyampaikan bahwa kendaraan operasional tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan nan dihibahkan kepada DLH.

Menurut dia, pihaknya telah menanyakan kelengkapan arsip kendaraan kepada pihak nan bersangkutan. Namun, upaya tersebut belum mendapat tanggapan.

“Kami sudah tanyakan kelengkapan surat kendaraan tersebut kepada nan bersangkutan, namun diabaikan,” ujarnya.

Mobil tangki tersebut diduga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan nan memadai. Meski demikian, kendaraan itu tetap dioperasionalkan di jalan raya.

Mahmud menjelaskan, kendaraan tersebut pertama kali dibawa ke DLH sekitar tahun 2015, saat kepala dinas nan menjabat ketika itu membawanya dari lingkungan Pendopo Bangkalan. Pihaknya juga telah berupaya meminta kejelasan arsip kendaraan kepada organisasi perangkat wilayah (OPD) nan menangani aset daerah.

“Dulu pertama mobil itu dibawa ke sini sekitar tahun 2015 saat Kepala DLH waktu itu menjabat nan membawa dari lingkungan Pendopo setempat. Kami juga sudah menanyakan surat-surat itu ke OPD aset daerah, tapi tidak ada kejelasan sampai saat ini,” tutupnya. (MAHMUD/DIK)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0