Bejat! Pria 60 Tahun di Giligenting Sumenep Tega Cabuli Bocah 14 Tahun, Polisi Turun Tangan

1 jam yang lalu 2
Bejat! Pria 60 Tahun di Giligenting Sumenep Tega Cabuli Bocah 14 Tahun, Polisi Turun Tangan

SUMENEP — Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sumenep tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pencabulan nan menimpa seorang anak wanita berumur 14 tahun di Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Peristiwa kelam tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kejadian bermulai ketika korban berinisial A (14) sedang bermain berbareng cucu dari terduga pelaku di kediaman pelaku.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu mengungkapkan, pelaku berinisial R (60) memanggil korban dan mengajaknya masuk ke dalam sebuah kamar. Di ruangan tertutup itulah dugaan tindakan cabul tersebut dilancarkan.

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, dugaan perbuatan bejat tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Korban diduga terpaksa menuruti kemauan pelaku lantaran berada dalam situasi tertekan serta mendapat ancaman.

Kasus ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaan nan dialaminya kepada pihak keluarga. Pihak family nan tidak terima lantas meneruskan laporan tersebut kepada abdi negara penegak norma agar segera ditindaklanjuti.

“Dengan dasar tersebut interogator segera mengamankan terlapor. Untuk sampai saat ini kami dalam proses periksa saksi-saksi dan penyitaan peralatan bukti,” ujar Kombes Pol Ariek Indra Sentanu pada Senin (24/8/2026) sore.

Guna memperkuat proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah peralatan bukti dari tempat kejadian perkara. Barang bukti nan disita meliputi:

  • Satu helai daster putih bermotif batik kembang berwarna cokelat kombinasi biru.
  • Sebuah flash disk berwarna hitam merek Vigen nan diduga berisi rekaman mengenai perkara.
  • Satu helai sarung warna merah marun kombinasi putih bermotif batik merek Wadimor.
  • Informasi ini disiarkan langsung melalui jaringan pemberitaan portalmadura.com.

Atas perbuatannya, terduga pelaku R dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman balasan penjara paling lama 12 tahun. Selain itu, interogator juga menerapkan Pasal 415 huruf b KUHP nan memuat ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Navigasi pos

Selengkapnya