Aktivis JSP Demo Kejari Sumenep, Dugaan “Masuk Angin” Kasus Tersangka BBM
LIMADETIK.COM, SUMENEP – Belasan aktivis nan tergabung dalam Jaringan Strategi Pemuda (JSP) menggelar tindakan demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Kamis (16/10/2026). Mereka menyoroti penanganan perkara dugaan penyalahgunaan BBM nan menyeret seorang personil Polairud Polda Jawa Timur berinisial AW sebagai tersangka.
Dalam aksinya, JSP melontarkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses norma perkara tersebut. Mereka apalagi menyebut Kejari Sumenep diduga “masuk angin” dan meminta keterbukaan mengenai perkembangan status tersangka AW.
Koordinator tindakan berbareng sejumlah orator menilai penanganan perkara itu kudu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik terhadap integritas abdi negara penegak hukum.
Hawadis, Hilal, Fawaid, Hasyim, Taufiq, Jemmy, dan Rozin secara bergantian menyampaikan orasi. Mereka mendesak Kejari Sumenep membuka perkembangan perkara sekaligus memastikan proses norma melangkah ahli dan bebas dari intervensi.
JSP juga menyinggung info nan mereka klaim beredar mengenai dugaan transaksi untuk menghilangkan status tersangka. Sehingga jika itu benar, maka penegakan norma nan tidak berkeadilan bakal menjadi borok bagi korps Adhyaksa.
“Supremasi norma tidak boleh dipermainkan,” menjadi salah satu pesan nan mereka tekankan dalam tindakan tersebut.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Nislianuddin, membantah adanya praktik “masuk angin” dalam penanganan perkara nan dimaksud.
“Tidak ada perihal dugaan masuk angin di kami. Kalau ada, tolong tunjukkan buktinya, siapa oknumnya, maka bakal kami proses oknum tersebut,” tegas Nislianuddin.
Ia juga membeberkan tahapan penanganan perkara AW. Menurut dia, tersangka AW ditetapkan pada 12 Februari 2026. Selanjutnya, berkas perkara sempat dikembalikan kepada interogator dengan petunjuk alias P-19 pada 18 Mei 2026.
Proses tersebut bersambung hingga berkas perkara dinyatakan komplit alias P-21 pada 14 Oktober 2026.
“Prosesnya untuk AW, berkasnya baru P-21 tanggal 14 Oktober 2026, dinyatakan lengkap,” jelasnya.
Penjelasan Kajari itu menunjukkan bahwa perkara AW telah melalui tahapan penelitian berkas sebelum dinyatakan lengkap. Namun, bagi JSP, keterbukaan mengenai perkembangan perkara tetap menjadi perihal krusial untuk menjawab kecurigaan nan berkembang di tengah masyarakat.
Dalam tindakan tersebut, JSP menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, mendesak Kajari Sumenep memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan mengenai perkembangan status tersangka AW.
Kedua, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan internal serta audit investigatif andaikan terdapat indikasi pelanggaran oleh oknum jaksa.
Ketiga, mendesak Kejari Sumenep menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Keempat, meminta agar pihak nan terbukti terlibat praktik suap diproses sesuai ketentuan norma nan berlaku.
JSP turut mendasarkan tuntutannya pada prinsip supremasi hukum, kewenangan kejaksaan dalam proses penuntutan, serta patokan mengenai kode perilaku jaksa. Mereka menilai dugaan penyimpangan, jika terbukti, kudu ditindaklanjuti melalui sistem pengawasan dan penegakan hukum.
Perbedaan antara tudingan demonstran dan sanggahan Kajari membikin transparansi penanganan perkara AW menjadi perhatian. Di satu sisi, JSP meminta dugaan nan mereka sampaikan ditelusuri. Di sisi lain, pihak kejaksaan menantang demonstran menunjukkan bukti dan menyatakan siap memproses oknum andaikan pelanggaran dapat dibuktikan.
“Bagi kami (JSP, red) jika betul Kejaksaan tidak masuk angina ya tinggal dibuktikan saja proses hukumnya, sehingga persoalan ini tidak semakin menjadikan publik bertanya-tanya” tegas Hasyim
Perkembangan perkara AW selanjutnya menjadi krusial untuk dicermati, termasuk tindak lanjut setelah berkas dinyatakan komplit pada 14 Oktober 2026.
“Publik berkuasa memperoleh info nan dapat dipertanggungjawabkan, sementara asas prasangka tak bersalah dan proses norma nan setara tetap kudu dihormati” pungkasnya.
Penulis : Wahyu
Editor : Wandi
Follow WA Channel limadetik.com untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari Follow

56 menit yang lalu
1








English (US) ·
Indonesian (ID) ·