131 SPPG di Bangkalan Beroperasi, Baru 20 yang Patuh Bayar Retribusi Sampah

1 jam yang lalu 2

KABAR MADURA | Penarikan retribusi sampah dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bangkalan belum melangkah maksimal. Dari sekitar 131 SPPG nan beroperasi, baru 20 mitra nan tercatat alim bayar retribusi.

Padahal, sosialisasi mengenai penarikan retribusi sampah telah dilakukan sejak April hingga Mei 2026. Namun, hingga kini, jumlah SPPG nan rutin bayar retribusi tetap belum banyak berubah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan, Achmad Siddik, mengatakan, setiap SPPG dikenakan retribusi sampah sebesar Rp200 ribu per bulan.

“Sampai saat ini nan alim melakukan pembayaran retribusi hanya 20 SPPG, sedangkan jumlah SPPG sekitar 131 nan beroperasi,” ujarnya, Senin (5/10/2026).

Di sisi lain, keberadaan SPPG sebagai bagian dari penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG) turut berakibat terhadap peningkatan volume sampah nan kudu ditangani DLH Bangkalan.

“Saat ini semakin ada MBG, kuota sampah semakin bertambah dua kali lipat,” tambahnya.

Menurut Siddik, peningkatan volume sampah tersebut otomatis menambah beban pengelolaan nan menjadi tanggung jawab DLH. Pengangkutan sampah tidak hanya dilakukan di area perkotaan, tetapi juga di sejumlah tempat pembuangan sementara (TPS) nan berada di wilayah kecamatan.

“Dan akhirnya pengolahan sampah itu oleh DLH. Selain di perkotaan, ada beberapa TPS di kecamatan nan DLH sendiri rutin melakukan pengangkutan,” jelasnya.

Dia menyebut, DLH Bangkalan sebenarnya telah menerapkan penarikan retribusi sampah terhadap SPPG. Namun, tingkat kepatuhan pembayaran tetap rendah jika dibandingkan dengan jumlah SPPG nan saat ini beroperasi.

“Sebenarnya kami sudah menerapkan penarikan retribusi sampah dari SPPG, namun sampai saat ini tingkat kepatuhannya tetap belum maksimal,” ungkapnya.

Rendahnya kepatuhan pembayaran tersebut menjadi perhatian DLH. Sebab, sampah nan dihasilkan dari aktivitas SPPG turut menambah volume sampah nan kudu dikelola dan diangkut oleh pemerintah daerah.

“Padahal beban sampah dari MBG ke kami juga,” tegasnya.

Lebih lanjut, Siddik menjelaskan, terdapat perbedaan ketentuan dalam pembiayaan pengelolaan dan pengangkutan sampah. Menurutnya, pengelolaan serta pengangkutan sampah hingga ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) menjadi tugas DLH. Sementara itu, pengangkutan sampah dari sumber menuju TPS mempunyai ketentuan biaya tersendiri.

“Lain lagi jika pengangkutan ke TPS, di aturannya itu untuk biaya pengangkutan ada biaya tersendiri,” pungkasnya. (fik/zul)

Selengkapnya
google.com, pub-8604827097413925, DIRECT, f08c47fec0942fa0